Petisi WNI Korban Penyelundupan Manusia ke Australia Ditolak

Kapal feri melintas gedung Sydney Opera House
Sumber :
  • VIVAnews / Renne Kawilarang
VIVA.co.id -
Terpopuler: Negara Tanpa Malam hingga Olahraga Ringan Setelah Lebaran
Petisi remaja yang pernah dibui selama 2,5 tahun di Perth, Al Yasmin, karena diduga terlibat dalam penyelundupan manusia ke Negeri Kanguru, ditolak oleh Kejaksaan Agung Australia. Tujuan dia mengajukan petisi tersebut, agar ke depannya remaja berusia 19 tahun itu bisa menuntut Pemerintah Australia karena menganggapnya sebagai narapidana dewasa.

Terpopuler: Deretan Negara Bantu Israel, Pendeta Gilbert Dilarang ke Makassar hingga Iran Diserang

Dilansir dari stasiun berita
Ramalan Zodiak Sabtu 20 April 2024, Sagitarius: Hati-hati dengan Teman Dekat
ABC News , Kamis, 19 Februari 2015, ketika ditangkap oleh Pemerintah Australia tahun 2009 lalu, usianya masih 14 tahun dan dianggap anak-anak. Selain itu, remaja asal Flores itu juga membantah ikut terlibat dalam upaya penyelundupan manusia ke Negeri Kanguru. Dia kerap mengklaim sebagai korban, karena ditipu oleh kapten kapal.


Namun, hingga saat ini belum ada respons dari Jaksa Agung terhadap petisi yang dia ajukan tahun Juli 2014 lalu. Pengacara Ali telah berupaya meminta agar Pengadilan Federal mengakui adanya upaya mengulur-ulur waktu dari pihak berwenang.


Pengacara Ali meminta Pengadilan Australia Barat mengakui kasus ini dalam waktu dua pekan. Namun, Jaksa Jayne Jagot menolak petisi tersebut dan mengatakan bahwa Jaksa Agung tidak memiliki kewajiban untuk membuat sebuah keputusan atau merespon aplikasi itu.


"Ini bukan sebuah kasus di mana ada keharusan Kejaksaan Agung harus menanggapi petisi. Tidak ada keputusan apa pun," ujar Jagot.


Tidak diketahui dengan jelas apa alasan penolakan pengajuan petisi Ali.


Ali bisa keliru diidentifikasi sebagai narapidana dewasa karena melalui pemeriksaan menggunakan sinar x di sidik jari. Ali sempat mengeluh karena mustahil menentukan usia dengan pemindaian sidik jari.


"Tangan saya biasa digunakan untuk bekerja sejak kecil," kata Ali kepada wartawan Australia.


Dia ditangkap pada Desember 2009 lalu oleh Angkatan Laut Australia. Ali mengaku dibohongi oleh bosnya karena saat itu dia meminta ikut berlayar, karena dia tengah membawa orang berlibur ke Pulau Ashmore di Australia. Dia tidak tahu, bahwa penumpang di dalam kapal adalah para pencari suaka.


Selama berada di dalam kapal, Ali bertugas sebagai juru masak dan memasak nasi dan mi instan. Pengadilan menjatuhi hukuman bui lima tahun, tetapi karena adanya penyelidikan televisi Australia,
Channel 10
, Pemerintah Negeri Kanguru bersedia meninjau ulang kasus Ali. Dia pun akhirnya dibebaskan setelah 2,5 tahun mendekam di penjara.


Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya