Perempuan Ini Ingin Punya Cucu dari Almarhumah Putrinya

Ilustrasi hamil.
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id -- Seorang perempuan Inggris berharap dapat menang di pengadilan, dalam usaha memperoleh cucu menggunakan sel telur putri tunggal mereka, yang telah meninggal beberapa tahun lalu.

Dilansir Daily Mail, Sabtu, 21 Februari 2015, keinginan perempuan berusia 59 tahun yang dirahasiakan identitasnya itu, merupakan permintaan terakhir dari putri mereka yang meninggal karena kanker.

Selama menjalani perawatan, putrinya yang berusia 23 tahun saat itu, memilih untuk menyimpan tiga sel telurnya pada klinik fertilitas IVF Hammersmith di London Barat, pada 2008.

Setelah dia meninggal pada 2011, ibunya kemudian meminta pada klinik untuk membuat embrio dari sel telur putrinya dan sperma donor, lalu ditanamkan pada rahim ibunya.

Putrinya telah mengisi sebuah formulir, yang menyatakan bahwa sel telurnya dapat digunakan setelah dirinya meninggal. Namun dia tidak mengisi formulir lain, yang mengatur bagaimana dia ingin sel telur itu digunakan.

Hal itu yang dijadikan alasan oleh klinik fertilitas, untuk menolak penggunaan sel telur oleh ibunya. Satu-satunya bukti bahwa penggunaan sel telur itu merupakan keinginan putrinya, adalah kesaksian seorang dokter.



Saat menjalani perawatan di rumah sakit, pada 2010, putrinya bertanya pada seorang dokter apakah seseorang dengan penyakit kanker seperti dirinya, dapat memiliki seorang anak.

Dokter mengatakan bisa. Tapi kemudian ibunya mengatakan, jika putrinya tidak dapat hamil, maka dia bersedia meminjamkan rahimnya. Dokter mengatakan putrinya setuju dengan hal itu.

Tidak ada klinik fertilitas di Inggris yang mau memenuhi keinginan si ibu, untuk memiliki cucu menggunakan sel telur putrinya yang telah meninggal, karena dianggap sebagai pelanggaran etik.

Namun sebuah klinik di AS, dilaporkan telah setuju untuk menjalankan prosedur, untuk menghormati keinginan putrinya. Tapi Otoritas Fertilitas dan Embriologi Manusia (HFEA) menolak usaha mengirim sel telur ke AS.

HFEA berdalih bahwa putrinya tidak meninggalkan pernyataan, tentang bagaimana dia ingin sel telur itu digunakan. Oleh karena itu, kini ibu dan ayahnya berusaha merubah putusan HFEA melalui pengadilan.

Jika upaya hukum gagal, maka sel telur putri mereka akan dimusnahkan pada Februari 2018, 10 tahun setelah disimpan. Pakar fertilitas Profesor Simon Fishel, mengatakan kasus serupa terjadi pada 1997.

Ketika itu seorang perempuan berusaha menggunakan embrio putrinya yang meninggal, tapi upayanya itu gagal. Lebih lanjut dia menilai itu merupakan hak seseorang, yang tak bisa dicegah.

"Argumennya, jika keluarga merasa itu benar bagi mereka, maka hak siapa untuk mengintervensi?" kata Fishel. (ren)

Bahaya Stres Ibu Hamil pada Bayi yang Dikandung

Simak Juga:


Sulit Hamil, Upaya Ini Bisa Jadi Solusi
Ilustrasi kehamilan.

Kapan Seharusnya Wanita Berhenti Mengandung?

Setiap usia, memiliki risiko kehamilan yang berbeda.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016