Penganiaya Erwiana Hanya Dipenjara 6 Tahun, RI Tidak Puas

Senyum Wajah Erwiana Jelang Sidang Putusan Pengadilan di Hongkong
Sumber :
  • REUTERS / Tyrone Siu

VIVA.co.id - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan pemerintah tidak puas terhadap vonis yang dijatuhkan bagi mantan majikan Erwiana Sulistyaningsih, Law Wan Tung.

Soal Hukuman Penyiksa Erwiana, Pemerintah RI Tak Mau Banding

Berdasarkan hasil sidang Jumat pagi 27 Februari 2015, wanita berusia 44 tahun itu hanya dijatuhi hukuman bui selama 6 tahun dan denda senilai HK$15 ribu atau Rp24 juta.

Hal itu disampaikan Iqbal melalui pesan pendek kepada VIVA.co.id. Menurut Iqbal, hukuman bagi Law seharusnya bisa lebih berat, mengingat penyiksaan yang dialami TKI asal Ngawi itu sangat keji.

"Namun, kami tetap tidak bermaksud untuk mencampuri pengadilan di Hong Kong. Mengingat penderitaan panjang yang dialami oleh Erwiana yang cukup berkepanjangan, kami berharap hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat," tulis Iqbal.

Pemerintah kini tengah mempertimbangkan langkah-langkah terkait keputusan pengadilan. Kendati menjatuhkan hukuman tergolong ringan, namun Kemlu, ujar Iqbal, tetap mengapresiasi proses pengadilan di Hong Kong.

Karena mereka tetap obyektif dengan menjatuhkan hukuman bagi Law.  "Keputusan sidang ini penting dan akan memberikan dampak positif khususnya bagi TKI di sana," imbuh Iqbal.

Selain menjatuhkan vonis, Hakim Amanda Woodcock juga meminta kepada otoritas Indonesia dan Hong Kong unuk melakukan penyelidikan terhadap agen tenaga kerja yang menempatkan Erwiana untuk bekerja di kediaman Law.

Selama bekerja 7 bulan untuk Law, Erwiana menerima berbagai macam penyiksaan. Mulai dari dimasukkan alat penyedot debu ke mulut, dibiarkan tidur di lantai, hanya diberikan makan sekali dalam satu hari, dan ditelanjangi di kamar mandi, padahal cuaca di luar sedang dingin.

Namun, pengacara Law, Graham Harris menyebut tindakan Law sudah kerap dilakukan oleh orang lain. Bahkan, apa yang diperbuat orang lain justru jauh lebih buruk dari yang dilakukan Law.

Erwiana Tidak Puas Mantan Majikan Hanya Dibui 6 Tahun
![vivamore = " Baca Juga
Pengacara Penganiaya Erwiana: Klien Saya Bukan Monster
:"]

Baca juga:



[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya