Ini Isi Surat Julie Bishop ke Menlu RI Agar Eksekusi Batal

Menlu RI Retno Marsudi dengan Menlu Australia Julie Bishop
Sumber :
  • Twitter / @JulieBishopMP
VIVA.co.id
Australia Siapkan Program 5.000 Doktor untuk Indonesia
- Surat Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, berisi pengampunan agar dua gembong narkoba Myuran Sukumaran dan Andrew Chan terlepas dari hukuman mati dirilis ke media. Menurut harian
The West Australian
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
, dalam surat tersebut, Bishop menyebut tingginya tindak korupsi di Indonesia dan berpengaruh terhadap hasil pengadilan sebagai salah satu sebab Chan dan Sukumaran tidak dieksekusi mati.
Indonesia Ajarkan Australia Cara Tangani Terorisme

Laman The West Australian , Kamis, 12 Maret 2015, melansir dalam surat yang tertulis tanggal 5 Maret lalu, Bishop memanggil Retno dengan sapaan "my dear Retno" atau dalam Bahasa Indonesia bermakna "yang terhormat" namun lebih terkesan informal. Dalam surat itu, tertulis dengan jelas tawaran Bishop untuk membayar seluruh biaya hidup dua gembong narkoba itu, seandainya Pemerintah Indonesia bersedia mengubah hukuman dari mati ke seumur hidup.

"Seperti yang telah didiskusikan, Pemerintah Australia akan siap untuk membayar biaya penjara seumur hidup Tuan Chan dan Sukumaran jika tukar narapidana tidak memungkinkan," tulis Bishop.


Dia menekankan kembali penyesalan mendalam dan transformasi yang luar biasa dari keduanya.


"Kami tidak ingin melihat eksekusi mereka justru membahayakan hubungan baik yang selama ini telah kita bangun bertahun-tahun lamanya," kata dia.


Selain itu, Pemerintah Indonesia, diminta Bishop untuk serius menindaklanjuti tudingan adanya korupsi saat peradilan keduanya digelar pada 2006 lalu. Chan dan Sukumaran serta pengacara pertama mereka diminta untuk membuat pernyataan terkait tuduhan korupsi tersebut.


"Ini merupakan tuduhan yang serius, dan saya meminta kepada Pemerintah Anda berdasarkan proses hukum, untuk sementara menghentikan persiapan pelaksanaan eksekusi mati," imbuh Bishop.


Sayangnya, permintaan itu juga ditolak mentah-mentah oleh Menlu Retno. Dalam surat jawaban yang diterima Bishop pada Minggu lalu, mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda itu, menegaskan kembali tidak ada landasan hukum di Indonesia untuk tawaran tersebut. Tawaran yang dirujuk Retno yakni pertukaran narapidana dan pembayaran biaya hidup keduanya jika hukuman diubah.


"Saya juga telah menyampaikan kekhawatiran Anda tersebut kepada Presiden Joko Widodo," kata Retno.


Presiden pun, Retno melanjutkan, menganggap kebijakan seperti itu tidak bisa diambil oleh Pemerintah RI. Sementara juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, menyindir langkah Australia yang diduga membocorkan isi surat itu ke media. Diplomat yang akrab disapa Tata itu mengatakan, seharusnya komunikasi resmi antara pemerintah tidak diungkap ke publik, karena bersifat rahasia.


"Saya tekankan, komunikasi antar dua negara, merupakan diplomasi yang dilakukan secara tertutup. Indonesia tidak akan melakukan hal serupa dengan membocorkan komunikasi itu melalui media," kata Tata dalam jumpa pers pada Kamis kemarin. 


Selain itu, dia menyebut, pelaksanaan eksekusi mati merupakan bagian dari penegakan hukum.


"Apabila suatu negara mulai menegosiasikan hukumnya, berarti dia telah melanggar," imbuh Tata.


Selain itu,
The West Australian
turut menyebut adanya kemungkinan pejabat Australia tengah berupaya untuk melobi mantan calon Presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Pejabat tersebut, tengah meneliti pengaruh apa yang dimiliki oleh Prabowo untuk mencegah eksekusi dilakukan. (one)


![vivamore="
Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya