Kemlu: Putusan Pengadilan Belanda Memenuhi Rasa Keadilan

Westerling
Sumber :

VIVA.co.id - Pemerintah Indonesia menyambut baik keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Den Haag, Belanda, terhadap korban pembunuhan Raymond Westerling. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui juru bicaranya, Arrmanatha Christiawan, menilai putusan membayar kompensasi bagi janda dan anak korban sudah memenuhi rasa keadilan.

Wali Kota Belanda Terpesona Keseharian Yogyakarta

Sesuai hasil keputusan pengadilan, Belanda diwajibkan untuk memberikan ganti rugi kepada 18 janda dan 5 anak yang telah mengajukan somasi terhadap tindakan pembunuhan antara 1946-1949 lalu. Meski demikian, Arrmanatha menolak lebih jauh mengenai putusan tersebut.

"Yang diputuskan pengadilan di Belanda, memberikan rasa keadilan bagi warga Indonesia yang terpengaruh dengan hal itu (tindak kejahatan pembunuhan)," ujar Diplomat yang akrab disapa Tata itu saat ditemui di kawasan Pejambon, Jakarta Pusat,  Senin, 16 Maret 2015.

Rizal Ramli Undang Belanda Investasi di Sektor Maritim

Hingga saat ini belum diputuskan nominal ganti rugi yang akan diterima oleh 23 warga Indonesia itu. Mereka berasal dari berbagai kasus berbeda di Indonesia, salah satunya dari kota Peniwen di Jawa Timur.

Para kerabat korban mengklaim kompensasi terhadap pembunuhan yang dilakukan terhadap suami dan ayah mereka. Mereka diketahui ditembak mati oleh tentara Belanda dalam operasi yang disebut "aksi pembersihan" terhadap para pejuang kemderdekaan Indonesia.

Stasiun berita Channel News Asia melansir, setidaknya 860 orang tewas pada aksi tersebut, yang terjadi antara Desember 1946 dan April 1947. Beberapa yang lain juga berasal dari Sulawesi, yang sebelumnya dikenal dengan nama Celebes.

Sebelumnya Pemerintah Belanda telah menyampaikan permintaan maaf kepada Indonesia. Permintaan maaf disampaikan oleh mantan Duta Besar Kerajaan Belanda untuk RI, Tjeerd de Zwaan dan didedikasikan kepada para janda dan korban pembantaian para tentara Belanda di masa lampau.

Pemerintah Belanda, ujar Zwaan ketika itu, ingin memperbaiki hubungan dengan Indonesia.

"Para korban secara langsung telah mengalami bagaimana hubungan antara Belanda dan Indonesia memburuk bertahun-tahun usai proklamasi kemerdekaan Indonesia," kata Zwaan.

Namun, permintaan maaf itu disampaikan bagi korban pembantaian yang berada di Sulawesi Selatan.

"Atas nama Pemerintah Belanda, saya meminta maaf yang sedalam-dalamnya atas kejadian-kejadian ini. Hari ini, saya juga meminta maaf kepada para janda dari Bulukumba, Pinrang, Polewali Mandar dan Parepare,"  imbuh Zwaan.

Selain permintaan maaf, Pemerintah Belanda diketahui juga memberikan kompensasi senilai 20 ribu Euro atau Rp301 juta kepada setiap janda korban pembantaian itu.

Pengadilan Den Haag di tahun 2011 lalu, juga mengalahkan gugatan atas pembantaian di Rawagede, Karawang, Jawa Barat. Saat itu, Pemerintah Belanda juga diminta untuk wajib membayar ganti rugi sesuai dengan ketentuan hukum.

Namun, bedanya keputusan tahun 2011 tidak mewajibkan ganti rugi bagi anak korban.

![vivamore="
Kala Media Belanda Penasaran Isu Narkoba dan LGBT di RI
Baca Juga :"]





[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya