Dikira Hilang, Pasutri Bali Ternyata Ditahan di Singapura

Negeri Singapura.
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Situasi Makin Memburuk, TKI di Suriah Kembali Dipulangkan
- Pejabat Konsuler dari KBRI Singapura, Sukmo Yuwono, membenarkan penahanan dua warga Indonesia di Negeri Singa. Menurut Sukmo, dua warga Indonesia tersebut diketahui bernama Wayan Setiawan dan Nengah Ardani.

Tinggal Enam hari, Keluarga Sandera Abu Sayyaf Khawatir

Dihubungi
TKI di Korea Diminta Hentikan Adu Jotos
VIVA.co.id melalui telepon pada hari Rabu, 18 Maret 2015, Sukmo membantah dua warga Indonesia menghilang di Malaysia. KBRI Singapura, kata Sukmo, telah memperoleh laporan dari KJRI Johor sejak tanggal 17 Februari 2015 lalu mengenai dua pasutri Bali yang berada di Johor, Malaysia dan telah menyeberang ke Singapura.

"Namun, saat saya lacak ke imigrasi Singapura, mereka mengatakan tidak ada dua warga Indonesia yang masuk pada hari itu," ujar Sukmo.


Dia kemudian meminta klarifikasi kembali kepada Pemerintah Singapura setelah ada permintaan dari Kapolda Bali. Setelah dicek, pihak imigrasi menyebut Wayan dan Nengah telah ditahan sejak 15 Februari lalu saat melintasi titik perbatasan di Tuah.


"Hingga saat ini kami belum memperoleh klarifikasi mengenai penyebab mereka ditangkap. Tetapi, berdasarkan pemeriksaan otoritas imigrasi dan titik pemeriksaan Singapura (ICA), diduga ada stempel entri di paspor keduanya yang palsu," papar Sukmo.


Masih belum diketahui stempel dari wilayah mana di paspor tersebut yang diduga palsu. Keduanya kini tengah ditahan di dua penjara berbeda yakni Changi dan Admiralty.


"Jika terbukti mereka melakukan pelanggaran kemigrasian, maka keduanya bisa terancam hukuman penjara selama tiga bulan," imbuh Sukmo.


Namun, untuk lebih pasti, Sukmo melanjutkan, dia akan mengunjungi keduanya pada Senin pekan depan. Dia ingin mengetahui apa penyebab informasi ini justru baru diketahui pada pertengahan Maret, sementara mereka telah ditahan sejak Februari lalu.


"Apakah pada saat itu kedua WNI menggunakan hak berdasarkan UU Privasi atau telah diminta untuk notifikasi konsuler ke pihak KBRI namun tidak disampaikan," ujarnya.


Berdasarkan UU Privasi, maka setiap tahanan berhak untuk tidak menginformasikan kasusnya ke pihak perwakilan negaranya dan keluarga.


Ketika ditanya tujuan pasutri itu ke Negeri Jiran, Sukmo mengaku tidak mengetahuinya. Karena adanya jeda dari waktu penahanan dan terkuaknya informasi tersebut, pasutri itu sempat diduga menghilang.


Bahkan, beberapa media di Tanah Air menduga kedua pasutri itu turut hendak menyeberang ke Timur Tengah melalui Malaysia.



![vivamore="
Baca Juga
:"]





[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya