Uni Eropa: Hukuman Mati Tidak Baik untuk Citra RI

Ketua Delegasi Parlemen Uni Eropa, Werner Langen
Sumber :
  • Kantor Perwakilan Uni Eropa
VIVA.co.id
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
- Delegasi parlemen Uni Eropa (UE) menyambangi Indonesia pekan ini. Salah satu isu yang mereka bahas dengan Pemerintah RI adalah hukuman mati.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Demikian ungkap ketua delegasi Parlemen UE, Werner Langen, ketika memberikan keterangan pers pada Rabu, 18 Maret 2015 di kantor perwakilan UE di Jakarta Selatan. Politisi dari Partai Rakyat Eropa itu membahas isu hukuman mati dengan anggota DPR RI dan Menteri Luar Negeri RI, Retno LP Marsudi.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar


"Pada dasarnya kami menerima dan menghormati konstitusi Indonesia. Tetapi, Indonesia juga merupakan negara demokrasi. Memang, merupakan keputusan Presiden mengenai pemberlakuan hukuman mati, tetapi, saya pikir citra Indonesia di dunia internasional lebih baik tanpa keputusan tersebut," ujar Langen.


UE, kata Langen, secara tegas menolak hukuman mati. Semua negara-negara anggota UE sudah tidak lagi memberlakukan hukuman tersebut sejak 50 tahun lalu.


"Itu keputusan Indonesia jika ingin tetap memberlakukan hukuman itu, tetapi kalau mempertimbangkan citra Indonesia sebagai anggota G20, saya tidak begitu yakin hal tersebut baik," imbuh Langen.


Indonesia diketahui menjadi satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara yang tergabung dalam kelompok elit 20 negara ekonomi terbesar di dunia.


Dekati Negara Lain


Dalam kesempatan itu, dia menyebut, tidak hanya Indonesia saja yang didekati oleh UE terkait pemberlakuan isu hukuman mati. Lengen mengatakan di tahun 2012 lalu, parlemen UE juga pernah menyambangi Singapura dan melakukan pembicaraan dengan Menteri Kehakiman di sana.


Hasilnya, ada seorang pemuda Malaysia yang terancam hukuman mati karena tertangkap tangan membawa 49 gram heroin, tidak dijatuhi vonis mati. Melainkan hukuman penjara seumur hidup.


"Memang betul tidak hanya Indonesia saja yang hingga saat ini masih memberlakukan hukuman mati. Oleh sebab itu, pendekatan serupa juga kami lakukan ke negara-negara seperti Tiongkok, Singapura, dan Amerika Serikat," imbuh Langen.


Dari data yang dirilis oleh kantor perwakilan UE di Jakarta kepada
VIVA.co.id
, negara terakhir di dalam UE yang menjatuhkan vonis hukuman mati yakni Latvia di tahun 2012 lalu. Latvia juga yang menjadi negara terakhir yang melakukan eksekusi mati yakni di tahun 1996 lalu.


Kini hukuman terberat yang dijatuhkan bagi para terpidana untuk semua tindak kejahatan adalah bui seumur hidup. (ren)



![vivamore="
Baca Juga
:"]





[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya