RI Batalkan Aturan Pekerja Asing Harus Berbahasa Indonesia

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri atau Hanif Dhakiri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Dua pejabat berwenang di Kementerian Ketenagakerjaan menyebut Pemerintah Indonesia membatalkan aturan yang mewajibkan pekerja asing, agar bisa berbahasa Indonesia, ketika bekerja di Tanah Air. Keputusan itu diambil, setelah diprotes oleh para investor.

Stasiun berita Channel News Asia, Selasa 24 Maret 2015, melansir bahwa saat ini, bagi para pekerja asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia, tidak diberi izin kerja di Tanah Air. Kebijakan itu, kemudian dianggap oleh para investor asing sebagai salah satu langkah proteksi berlebihan.

"Menteri Koordinator pada pekan lalu, sepakat regulasi tersebut dicabut. Detail mengenai aturan itu kini tengah digodok di kabinet," ujar seorang pejabat berwenang yang tidak ingin disebut namanya.

Pernyataan pejabat itu dibenarkan oleh pejabat kedua. Dia menyebut aturan itu akhirnya dicabut, karena banyak yang mengeluh. Termasuk, para investor domestik yang justru memerlukan keahlian dari pekerja asing itu.

Beberapa perusahaan, kini khawatir mengenai kesulitan untuk memperoleh izin bekerja bagi para pekerja asing. Salah satunya, mereka diwajibkan untuk mengikuti dan lulus ujian Bahasa Indonesia sebagai syarat untuk memperoleh izin bekerja.

Direktur Kamar Dagang Amerika Indonesia, Lin Neumann mendukung keputusan pembatalan aturan itu. "Jika memang benar, mereka menarik kembali aturan itu, kami mendukungnya. Aturan tersebut, merupakan penghalang yang tidak perlu," ujarnya.

Namun, rumor itu dibantah oleh Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri pada Jumat pekan lalu. Hanif pun tidak bisa dimintai komentarnya hari ini.

Saat ini, draf revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permentrans) No. 12 tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sedang berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi dengan peraturan-peraturan lainnya.

Retribusi Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing Naik

Sementara itu, materi uji kemampuan Bahasa Indonesia dibahas bersama oleh Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker dengan Lembaga Pengembangan Bahasa Universitas Indonesia yang akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan bahasa Indonesia dengan menggunakan skor tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language).

Wakil Presiden Jusuf Kalla pada pekan lalu, mengatakan aturan tersebut sebenarnya memiliki tujuan baik, yakni untuk melindungi para pekerja yang tidak memiliki keterampilan jelang pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN di akhir 2015. Namun, dia juga meminta, agar aturan itu kembali ditinjau, mengingat dampak potensial terhadap investasi asing di Indonesia. (asp)

![vivamore="
Catat, 8 Jenis Pekerjaan yang Dibutuhkan di Era MEA
Baca Juga :"]
Imigrasi: Tak Semua Pekerja Asing Hebat




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya