Malaysia Perberat Hukuman untuk Kasus Penghasutan

Ilustrasi UU Penghasutan Malaysia
Sumber :
  • Rakyat Post
VIVA.co.id
Parlemen Malaysia Loloskan Amandemen UU Penghasutan
- Pemerintah Malaysia memperluas kewenangan dalam Undang-undang Penghasutan, dengan penerapan hukuman minimal tiga tahun penjara, serta pembredelan media yang dianggap melakukan penghasutan.

MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Dibagi 3 Panel Hakim

Dikutip dari
Prabowo Temui Lawan Politiknya dalam Pilpres Upaya Luar Biasa, Menurut PAN
Reuters , Jumat, 10 April 2015, amandemen terbaru UU Penghasutan yang kontroversial, telah diloloskan oleh anggota parlemen, setelah melalui perdebatan panjang pada Jumat pagi.


Berdasarkan UU Penghasutan yang baru, pemerintah dapat memblokir media elektronik yang dianggap menghasut, memperluas kewenangan pemerintah yang selama ini telah mengontrol ketat media.


Walau sebelumnya belum mengatur media online, tapi otoritas Malaysia telah menangkap beberapa redaktur media berita online, pada Maret lalu, setelah dituduh menyebarkan penghasutan.


Hukuman bagi mereka yang dinyatakan bersalah dengan UU itu diperberat. Denda hingga 5.000 ringgit dan hukuman penjara maksimal tiga tahun dihapuskan, diganti dengan hukuman penjara minimal tiga tahun.


Diloloskannya amandemen UU Penghasutan itu, terjadi hanya tiga hari setelah pemerintah Malaysia berhasil dengan UU Pencegahan Tindak Terorisme (POTA), yang juga mendapat banyak kecaman.


UU anti-terorisme yang baru itu, akan memungkinkan dilakukannya penahanan tanpa proses pengadilan. Amandemen UU Penghasutan disebut merupakan kemunduran bagi Malaysia.


Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pernah berjanji untuk menghapus beberapa UU kontroversial pada 2011 lalu, termasuk UU Penghasutan dan UU Keamanan Internal (ISA) yang sudah dicabut pada 2012 lalu.


Namun Najib tidak menepati janji menghapus UU Penghasutan, setelah hasil pemilu yang buruk pada 2013, sehingga UU kontroversial itu kembali digunakan untuk membungkam politisi oposisi, jurnalis dan aktivis.


Langkah Malaysia memperketat UU Penghasutan mendapat kritik dari Komisi HAM PBB Zeid Ra`ad Al Hussein. "Itu sangat mengecewakan, bahwa pemerintah Malaysia sekarang membuat UU yang jelek semakin buruk," katanya.

![vivamore="
Baca Juga
:"]



[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya