TKI Dieksekusi Mati Tanpa Notifikasi, RI Protes ke Saudi

Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk RI, Mustafa Ibrahim Al-Mubarok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia
VIVA.co.id
- Pemerintah RI, melalui Kementerian Luar Negeri, berencana memanggil Duta Besar Kerajaan Saudi untuk Indonesia, Mustafa Ibrahim Al-Mubarok, untuk menyampaikan protes terkait eksekusi TKI Siti Zainab tanpa lebih dulu memberikan notifikasi. TKI asal Bangkalan, Madura itu telah dieksekusi pada Selasa kemarin pada pukul 10.00 waktu setempat.


Demikian ungkap Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, ketika bertemu di ruang kerjanya semalam di kawasan Pejambon, Jakarta Pusat. Tata menyebut, Pemerintah RI juga akan menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Saudi tersebut.


Hal tersebut beralasan, lantaran sejak awal, Pemerintah RI sudah meminta agar sebelum dieksekusi, Saudi ikut menginformasikan hal tersebut.


"Kami kan baru mengetahui kejadian ini kemarin pagi, jadi kemungkinan pemanggilan Dubes akan dilakukan pada pagi ini," ungkap diplomat yang pernah bertugas di Jenewa, Swiss, itu.


Sementara, terkait pemulangan jasad Siti Zainab, Pemerintah Indonesia, ujar Tata tengah berkoordinasi. Berdasarkan sistem yang berlaku di Arab Saudi, kata dia, jasad dimakamkan usai pelaksanaan eksekusi pancung dilakukan.


"Selain itu, menurut aturan di dalam agama Islam, proses pemakaman itu tidak boleh ditunda ya. Jadi, biasanya langsung dimakamkan. Mengingat eksekusi dilakukan pukul 10.00 waktu setempat, maka jenazah biasanya telah dimakamkan sebelum dzuhur," papar Tata.


Dia menambahkan, kalau pun telah dimakamkan, maka salah satu konsepnya, keluarga akan dikirim ke Saudi untuk berjiazarah.

Kemlu RI: Hentikan Pengiriman TKI Sampai Revisi UU TKI Sah

Dalam kesempatan itu, dia kembali menegaskan Pemerintah RI telah berupaya semaksimal mungkin untuk menghindarkan Siti Zainab dari eksekusi pancung. Berbagai upaya mulai dari pendekatan diplomasi, hukum dan informal.
KBRI Riyadh Pulangkan WNI yang Terancam Hukuman Mati


Rekam Suami Selingkuh, Istri di Saudi Terancam Dibui
Bahkan, Pemerintah RI juga sudah menawarkan untuk memberikan uang diyat sebesar 600 ribu riyal atau setara Rp2 miliar. Nominal tersebut sesuai dengan yang ditentukan oleh Pemerintah Saudi.

Tiga Presiden mulai dari mendiang Abdurahman Wahid, SBY, hingga Joko Widodo telah menulis surat permohonan maaf kepada Raja supaya bisa menghindarkan Siti Zainab dari eksekusi pancung. Bahkan, Pemerintah RI juga telah melakukan pendekatan ke pihak keluarga korban.

"Namun, pihak keluarga tetap bersikeras tidak bersedia memberi pengampunan," kata dia.


Siti Zainab bint Duhri Rupa dipidana di Saudi karena kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba di tahun 1999 lalu. Dia kemudian ditahan di penjara umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.


Setelah melalui rangkaian proses hukum, maka pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut, maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.


Celah masih diperoleh ketika Pemerintah RI masih harus menunggu ahli waris korban,  Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi mencapi usia akil baligh. Namun, di tahun 2013 lalu, Al Ahmadi menolak memberikan maaf kepada Zainab. Dia tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.


Selain Zainab, kini tersisa satu TKI lainnya yang juga akan menghadapi eksekusi mati dalam waktu dekat yakni Karni. Dia divonis mati karena membunuh puteri majikannya yang masih berusia empat tahun ketika sedang tertidur.


![vivamore="
Baca Juga
:"]





[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya