RI - Thailand Bentuk Satgas Soal Penangkapan Ikan Ilegal

Presiden Joko Widodo di KAA
Sumber :
  • REUTERS/Tatan Syuflana/ Pool
VIVA.co.id
RI Terima 200 Permintaan Bantuan Negara Lain
- Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Thailand, Prayuth Chan-ocha, sepakat untuk membentuk satuan tugas khusus dalam menghadapi masalah perikanan dan penangkapan ikan ilegal. Kesepakatan itu dicapai ketika menggelar pertemuan bilateral pada Kamis pagi, 23 April 2015 di Jakarta Convention Centre (JCC).

Sambangi RI, Sekjen OKI Bahas Upaya Pemberantasan Terorisme

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan Prayuth mengetahui adanya upaya yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengatasi isu penangkapan ikan ilegal.
Megawati: Perang Tak Selesaikan Masalah Timur Tengah


Dia menambahkan, ketika satuan tugas sudah dibentuk, kedua negara dapat mengatasi permasalahan penangkapan ikan secara ilegal. Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta kepada Prayuth agar melindungi Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai ABK di Thailand.


Thailand diberikan peringatan oleh Komisi Uni Eropa pada Selasa kemarin karena dinilai gagal dalam mengatasi isu penangkapan ikan secara ilegal. Bahkan, UE turut mengancam akan memberlakukan larangan perdagangan jika Negeri Gajah Putih tidak mengambil tindakan serius untuk menindak lanjuti perbuatan kriminal tersebut.


Kantor berita
Reuters
melansir, UE memberikan waktu enam bulan bagi Thailand untuk menerapkan rencana perbaikan dalam waktu dekat untuk memonitor, mengendalikan dan memberlakukan sistem sanksi.


Dengan menggunakan pasar yang ada di UE, maka produk tersebut memainkan peranan di pasaran," ujar Komisioner untuk Isu Lingkungan, Maritim dan Perikanan UE, Karmenu Vella.


Thailand dianggap UE gagal memberikan sertifikasi asal dan legalitas ekspor produk ikan mereka yang dikirim ke pasar UE. Komisi UE akan bekerja sama dengan otoritas Thailand untuk membantu mereka membuktikan standar legal produk ikan.


UE mengimpor setiap tahunnya 145.907 ton produk ikan dengan total nilai 642 miliar Euro. Aturan tersebut diberlakukan di UE sejak tahun 2010 lalu.


Salah satu aturannya berisi tindakan yang akan diambil terhadap negara yang tidak mengikuti standar internasional untuk mencegah penangkapan ikan ilegal, antara lain dengan melaporkan ke polisi kapal penangkap ikan yang masuk tanpa izin. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya