Kemlu Bakal Kawal Eks Petinggi BUMN yang Selundupkan Kokain

Narkotika jenis kokain.
Sumber :
  • REUTERS / John Vizcaino

VIVA.co.id - Kasus hukum yang menjerat mantan petinggi BUMN, Jemani Ikhsan, 63 tahun, terus mendapat pantauan dari Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI). Jemani tertangkap membawa kokain seberat 5,2 kg di Bandara Phuket, Thailand, Senin 20 April 2015.

Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu, Muhammad Iqbal, yang dihubungi VIVA.co.id lewat sambungan telepon, pihaknya kini tengah menunggu hasil investigasi.

"Yang jelas kami akan terus melakukan pendampingan. Saat ini masih tahap investigasi setelah perpanjangan untuk investigasi selama 80 hari diterima," kata M Iqbal, Sabtu 25 April 2015.

Lebih lanjut, M Iqbal mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan keluarga Jemani Ikhsan, kemarin. Pihak keluarga Jemani mencoba meyakinkan bahwa yang bersangkutan tidak tahu mengenai barang haram tersebut.

Namun M Iqbal menegaskan bahwa pihaknya kini tetap berpedoman pada aturan dengan menunggu hasil investigasi untuk kasus menimpa mantan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi di PT Semen Indonesia.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

"Kita tunggu saja hasil investigasi yang saat ini masih berlangsung. Kita tetap pakai asas praduga tak bersalah," kata Iqbal.

Berbicara kemungkinan terburuk, jika Jemani terbukti membawa kokain tersebut maka pihak Kemlu siap untuk memberikan pengacara. "Kalau pihak keluarga tidak menyediakan pengacara tentu kami akan sediakan," tegas Iqbal.

Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016