Kejaksaan Agung Akan Tetap Eksekusi Mary Jane

Poster bergambar wajah terpidana mati Mary Jane Veloso
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id - Upaya terakhir Presiden Filipina, Benigno Aquino, melobi Presiden Joko Widodo, agar salah satu warganya terhindar dari eksekusi mati sia-sia. Sebab, kendati telah meminta, agar eksekusi mati terhadap Mary Jane Veloso dibatalkan, namun Kejaksaan Agung mengatakan terpidana asal Filipina itu akan tetap dieksekusi bersama sembilan orang lainnya.

Demikian dikemukakan Jaksa Agung, H.M Prasetyo, seperti dikutip dari kantor berita Reuters, Senin 27 April 2015. Sebelumnya, Presiden Benigno mengajukan permohonan, agar membatalkan eksekusi bagi Mary di sela KTT ASEAN di Kuala Lumpur. Benigno memohon atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Menurut juru bicara Presiden Benigno di Kuala Lumpur, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tersentuh dan bersimpati usai mendengar permohonan Benigno. Jokowi disebut akan berkonsultasi dengan Jaksa Agung terkait kasus Mary.

Namun, hasilnya berbeda. Hubungan bilateral Indonesia dengan Australia juga kembali tegang jelang pelaksanaan eksekusi mati, ketika Menteri Luar Negeri Julie Bishop melontarkan adanya skandal suap dalam proses peradilan dua warganya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Fokus Pembangunan, Eksekusi Mati Tahap Ketiga Ditunda

Bishop menyebut rumor mengenai permintaan suap kepada hakim itu sangat serius dan menjadi tanda tanya besar dalam proses pemberian hukuman peradilan di Indonesia.

, yang mengutip pernyataan mantan pengacara dua gembong narkoba, Muhammad Rifan, para hakim sempat meminta uang sebesar AUD$130 ribu, atau Rp1,7 miliar. Jika uang itu diberikan, mereka akan memberikan hukuman kurang dari 20 tahun.

Dimintai komentarnya, Jokowi mengaku heran dengan klaim Australia. Menurut dia, seharusnya isu tersebut sudah disampaikan Negeri Kanguru bertahun-tahun yang lalu.

"Kenapa mereka tidak menyampaikan hal itu sebelumnya, ketika misalnya permintaan suap terjadi," tanya Jokowi yang baru tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma usai menghadiri KTT ASEAN.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir mengatakan, jika Australia memiliki bukti atas tuduhan korupsi itu, sebaiknya ditunjukkan.

Dia menambahkan, kedua gembong narkoba itu telah diberikan semua hak hukumnya untuk digunakan, bahkan hingga peninjauan kembali. (asp)

Jaksa Agung Belum Pikirkan Eksekusi Tahap 3

Menko Luhut Minta Soal Eksekusi Mati Tak Perlu Diumbar

"Tunggu saja. Tidak usah ribut-ribut. Jangan dibuat sinetron."

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2016