Pemerintah Australia Diminta Alihkan Bantuan Bagi Indonesia

Duo Bali Nine, terpidana mati kasus narkoba yang sudah dieksekusi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id
Ibu Mendiang Bali Nine: Pak Jokowi, Anda Begitu Kejam
- Pengacara yang terkenal sebagai pembela hak asasi manusia (HAM) Geoffrey Robertson, menyerukan agar pemerintah Australia melakukan tindakan cepat merujuk pada hukum internasional, dalam menghentikan eksekusi mati terhadap duo Bali Nine.

Indonesia Jamin Tak Ada Hukuman Mati untuk Jessica

Dikutip oleh Sydney Morning Herald (SMH), Selasa, 28 April 2015, Robertson mengatakan para diplomat Australia dapat mengajukan petisi pada Dewan HAM PBB di Jenewa, untuk menggelar pertemuan darurat.
Datang ke San Fransisco, Jokowi Disambut Unjuk Rasa


"Itu sesuatu yang dapat kita lakukan, sesuatu yang akan cukup mempermalukan Indonesia," katanya. Dia menyebut Australia juga harus mempertegas niat, untuk mengalihkan bantuan dari Indonesia ke Nepal.


Australia juga diserukannya melakukan penyelidikan terhadap Jaksa Agung Indonesia, untuk keterlibatannya dalam kematian dua warga Australia, juga penghentian kerjasama oleh polisi Australia dengan otoritas Indonesia.


"Kita harus membuat pengumuman yang positif malam ini, supaya setidaknya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran mendengarnya, tahu bahwa saat terakhir datang, mereka tidak mati sia-sia," katanya.


Saat ini anggota keluarga Chan dan Sukumaran telah meninggalkan Nusakambangan, di mana keduanya diduga akan dieksekusi mati pada Rabu dini hari, 29 April 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya