Tiga Negara Kembali Desak Jokowi Batalkan Eksekusi Mati

Warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran saat masih berada di Bali.
Sumber :
  • REUTERS/Murdani Usman/Files
VIVA.co.id
Menko Luhut Minta Soal Eksekusi Mati Tak Perlu Diumbar
- Beberapa jam jelang pelaksanaan eksekusi mati di Pulau Nusakambangan, tiga negara kembali mendesak Presiden Joko Widodo untukĀ  mengubah keputusannya dengan membatalkan eksekusi mati. Ketiga negara yang membujuk mantan Gubernur DKI Jakarta yakni Australia, Prancis, dan negara-negara Uni Eropa (UE).

Fokus Pembangunan, Eksekusi Mati Tahap Ketiga Ditunda

Demikian isi keterangan tertulis bersama tiga negara yang dirilis Kedutaan Besar Australia di Jakarta yang diterima
Jaksa Agung Belum Pikirkan Eksekusi Tahap 3
VIVA.co.id , pada Selasa, 28 April 2015. Ketiga negara itu berharap Indonesia bisa menunjukkan pengampunan kepada 10 terpidana mati. Walaupun yang akan dieksekusi tepat pukul 00.00 nanti berjumlah 9 orang.


"Pengampunan dan rehabilitasi adalah fundamental bagi sistem peradilan Indonesia, begitu juga dengan sistem kami," ujar Kedubes Australia.


Ketiga negara itu turut meminta agar Indonesia memikirkan dampak global dan reputasi internasional, jika eksekusi tetap dijalankan.


"Kami sangat mendukung pernyataan Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon, yang menyerukan kepada Indonesia untuk menahan diri dari pelaksanaan eksekusi. Selain itu, kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan deklarasi moratorium atas hukuman mati di Indonesia," kata mereka.


Australia, Prancis dan UE kompak menghormati kedaulatan hukum di Indonesia. Namun, mereka juga satu suara dalam memandang eksekusi mati.


Ketiganya menentang pelaksanaan eksekusi mati, baik di dalam maupun di luar negeri. Bahkan, mereka berpendapat eksekusi mati tidak akan memberikan efek jera bagi perdagangan narkoba atau menghentikan pelaku kejahatan narkoba lainnya untuk beraksi.


"Dengan mengeksekusi terpidana ini, Indonesia tidak akan memperoleh dan mencapai apa-apa," tutur mereka.


Dalam pernyataan bersama itu, seolah tersirat janji adanya dukungan yang akan diberikan bagi Indonesia untuk memperoleh pengampunan bagi WNI yang terancam eksekusi mati di luar negeri. Salah satu caranya, yakni dengan menghentikan pelaksanaan eksekusi mati.


"Menghentikan eksekusi, akan membantu upaya tersebut," imbuh mereka.


Jelang pelaksanaan eksekusi mati, Dermaga Wijayapura, pintu masuk menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah dipenuhi warga. Pengamanan pun mulai diperketat.


Dalam pelaksanaan eksekusi gelombang kedua, tercatat ada sembilan terpidana yang akan dieksekusi yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (warga Australia), Martin Anderson (warga Ghana), Raheem Agbaje Salami (warga Spanyol), Rodrigo Gularte (warga Brasil), Sylvester Obieke Nwolise (warga Nigeria), Okwudili Oyatanzel (warga Nigeria), Zainal Abidin (warga Indonesia), dan Mary Jane Fiesta Veloso (warga Filipina).


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya