Belanda Adili Penghina Raja dan Ratu

Raja Willem-Alexander dan Ratu Maxima dari Belanda.
Sumber :
  • REUTERS/Dylan Martinez
VIVA.co.id
- Aktivis anti-kerajaan dibawa ke pengadilan di Belanda, Rabu, 6 Mei 2015, setelah menghina anggota keluarga kerajaan dalam aksi protes di Amsterdam pada 2014.


Dilansir dari laman
Dutch News
, Kamis, 7 Mei, Abulkasim Al-Jaberi ditangkap saat demonstrasi karena berteriak "
f... the king, f... the queen and f... the monarchy
Di Festival Kuliner Ini, Bisa Icip 20 Jenis Soto Berbeda
."

Kronologi Bos Tembaga di Boyolali Tewas Dibunuh

Penangkapan itu direkam oleh stasiun televisi lokal AT5. Pengacara Al-Jaberi, Willem Jebbink, mengatakan penahanan itu di luar batas kewajaran. "Dia diturunkan dari panggung oleh polisi," kata Jebbink.
Roberto Mancini Kagumi 4 Pemain Timnas Indonesia U-23, Termasuk yang Dicap Egois oleh Netizen


Dia menyebut penangkapan itu memperlihatkan, bahwa polisi dan departemen kejaksaan tidak memahami kebebasan berbicara atau kebebasan melakukan demonstrasi.


Penangkapan itu dilakukan atas perintah Wali Kota Amsterdam Eberhard van der Laan, namun dia saat itu mengatakan ragu apakah ucapan yang dikeluarkan Al-Jaberi merupakan perbuatan pidana.


"Itu komentar yang sangat kasar, tapi apakah itu merupakan pelanggaran pidana?" kata Eberhard yang dikutip Volkskrant. Jebbink menyebut akan memanggil raja dan ratu Belanda sebagai saksi.


Jebbing mengatakan akan bertanya pada Raja Willem-Alexander dan Ratu Maxima, jika mereka secara personal merasa terhina, atau apakah mereka akan mendukung kebebasan berbicara untuk kasus itu.


Al-Jaberi akan dibawa ke pengadilan di Amsterdam pada 27 Mei, setelah menolak membuat kesepakatan di pengadilan, mengatur pemberian sanksi sebesar 500 euro.


Keputusan untuk mengadili Al-Jaberi memicu kecaman di media sosial. Namun hashtag yang mengutip umpatan Al-Jaberi itu, gagal masuk dalam daftar topik populer, membuat beberapa pengguna menuduh Twitter melakukan sensor.


Al-Jaberi dituntut menggunakan pasal lese-majeste, atau kejahatan terhadap kerajaan. Belanda merupakan satu dari sedikit negara di Eropa, yang masih memberlakukan pasal itu dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.


Pasal itu sempat digunakan Indonesia, sebagai bekas wilayah kolonial Belanda. Tiga pasal penghinaan terhadap presiden tertuang dalam KUHP, hingga Mahkamah Konstitusi (MK) menghapusnya pada 2006.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya