Empat WNI di Malaysia Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati

Ilustrasi pengadilan
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Wiranto: Tidak Perlu Ada Evaluasi Hukuman Mati
- Empat warga negara Indonesia di Malaysia, dibebaskan dari tuntutan hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Taiping, Perak, dalam sidang pada 15 Mei 2015. Mereka didakwa melakukan pembunuhan pada pertengahan 2010, dan dituntut hukuman mati.

Kejam, Suami Istri Ini Jual dan Lacurkan TKI di Malaysia

Keempat warga negara Indonesia itu berinisial Sn, Sd, Sj, dan Kn. Mereka bekerja sebagai pembuat arang di Malaysia. Selama persidangan, mereka didampingi pengacara lokal yang dikontrak oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.
1 Agustus 2016, Jenazah Seck Osmane Dikirim ke Nigeria


Dikutip dari siaran pers KBRI di Kuala Lumpur, keempat warga negara Indonesia itu belum bisa dipulangkan ke Tanah Air, meski telah dinyatakan bebas. Mereka masih berada di bawah pengawasan imigrasi, karena jaksa masih dimungkinkan mengajukan banding atas putusan hakim.


“Namun, apabila jaksa tidak mengajukan banding, KBRI akan memfasilitasi kepulangan mereka,” kata Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin, dalam siaran pers itu, Sabtu 16 Mei 2015.


Menurut Dino, yang turut hadir dalam persidangan, sebenarnya pada persidangan 22 Mei 2013, hakim telah membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana, karena jaksa dinilai tidak dapat menghadirkan saksi-saksi utama. Namun, atas keputusan itu, jaksa mengajukan tuntutan ulang atas kasus yang sama dengan alasan telah berhasil menemukan saksi utama peristiwa pemukulan hingga tewas itu.


Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, menyebut upaya bantuan hukum itu merupakan keberhasilan Satuan Tugas KBRI dan pengacara setempat. Tetapi, dia mengingatkan bahwa masih ada 161 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati atas tuduhan berbagai kasus pidana. KBRI akan terus melakukan bantuan hukum yang maksimal atas berbagai kasus itu.


Herman berharap, jaksa tidak mengajukan banding karena jaksa gagal menghadirkan saksi yang menunjukkan keempat warga negara Indonesia itu sebagai pelaku pembunuhan. “Namun, kalau jaksa mengajukan banding, KBRI tetap bersiap memberikan pembelaan sampai keempat warga kita mendapatkan keadilan.”


Herman menambahkan bahwa jika mereka akhirnya dibebaskan, total warga negara Indonesia yang berhasil diupayakan bebas dari hukuman mati di Malaysia sejak tahun 2009 adalah 221 orang. Terdiri, 91 orang bebas murni dan 130 orang turun hukuman menjadi hukuman penjara.


Sepanjang tahun ini, Perwakilan RI di Malaysia membebaskan 11 warga negara Indonesia dari hukuman mati. Namun, pada saat bersamaan ada tambahan enam warga yang terancam hukuman mati.


Sebagai langkah preventif, Dubes RI menekankan perlunya digiatkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hukum yang berlaku di Malaysia dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya