Sumber :
- REUTERS/Heidi Levine
VIVA.co.id
- Mantan Perdana Menteri Israel, Ehud Olmert, kembali dinyatakan bersalah karena tuduhan korupsi, Senin, 25 Mei 2015. Dia dijatuhi hukuman ekstra delapan bulan penjara, setelah sebelumnya dihukum enam tahun penjara untuk kasus korupsi lainnya.
Dilansir dari
Reuters
, pengacara Olmert mengatakan bakal mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi. Olmert dinyatakan bersalah karena menerima uang suap, dari seorang pengusaha Amerika Serikat (AS).
Dia belum ditahan sementara proses banding berlangsung. Pengadilan Tinggi dijadwalkan membuat putusan untuk kasus pertama Olmert, dalam beberapa bulan mendatang.
Olmert menjabat sebagai PM pada 2006, lalu mengundurkan diri pada 2008, setelah munculnya tuduhan korupsi, seiring dengan upayanya mempercepat kesepakatan damai dengan Palestina.
Beberapa pihak menduga Olmert sengaja dijatuhkan, untuk menggagalkan kesepakatan damai antara Israel dan Palestina. (ren)
Halaman Selanjutnya
Dia belum ditahan sementara proses banding berlangsung. Pengadilan Tinggi dijadwalkan membuat putusan untuk kasus pertama Olmert, dalam beberapa bulan mendatang.