TKI Tuti Aeliyah Lolos dari Hukuman Mati

Ilustrasi pembunuhan
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Nasib TKI terbilang mujur karena berhasil lolos dari hukuman mati walaupun telah membunuh putri majikan.

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

Berdasarkan informasi dari Kepala Fungsi Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Singapura, Sukmo Yuwono, dalam sidang putusan yang digelar oleh Pengadilan Tinggi Negeri "Singa" menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada wanita berusia 30 tahun itu.

Demikian informasi yang disampaikan oleh Sukmo kepada VIVA.co.id melalui telepon pada Senin, 25 Mei 2015. Menurut Sukmo, salah satu celah yang menyebabkan hukuman Tuti bisa lebih ringan, lantaran ditemukan gejala gangguan kejiwaan oleh psikiater.

"Tiga bulan sebelumnya sudah ada tanda-tanda bahwa yang bersangkutan mengalami depresi. Dia mengaku dibisiki arwah almarhumah neneknya untuk membunuh putri majikan," tutur Sukmo.

Maka, Sukmo pun memeriksa informasi itu kepada orang tua Tuti di Indonesia. Ayah Tuti mengatakan memang neneknya telah meninggal ketika dia memutuskan bekerja di Jakarta.

"Bahkan, ketika saya temui di tahanan wanita Changi, Tuti mengatakan almarhumah neneknya pun juga masih ada di belakangnya. Tuti juga mengaku almarhumah neneknya masih mengikuti dia di sel penjara," Sukmo menambahkan.

Tuti pun sudah pernah kembali ke agen yang menyalurkan dia untuk bekerja di majikan saat ini. Tetapi, Sukmo melanjutkan, majikannya malah mencari Tuti ke agen dan meminta dia untuk bekerja kembali di sana.

Menurut Sukmo, alasan majikan meminta Tuti kembali bekerja, karena sulit untuk mencari tenaga asisten rumah tangga pengganti. Sementara itu, dia membutuhkan orang untuk mengurusi kebutuhan rumah tangga dan mengawasi dua anaknya.

Kasus Tuti telah bergulir sejak 2013. Saat itu, Tuti diancam dengan hukuman mati yakni UU pasal 302. Menurut Sukmo, semula tidak ada motif atau pemicu Tuti bisa membunuh putri majikannya. Sebab, Tuti sudah bekerja selama tiga tahun di sana.

"Selain itu, hubungan Tuti dengan majikan sangat baik. Tuti tidak pernah diperlakukan kasar," kata Sukmo.

Tetapi, setelah diperiksa segi kejiwaan oleh psikiater, baru diketahui Tuti mengalami depresi hebat. Terlebih menurut pengakuan para tetangga, beberapa pekan sebelum terjadi pembunuhan, mereka menyebut Tuti ingin bunuh diri, tetapi gagal.

Majikan pun melihat perubahan yang cukup drastis dari Tuti. Tetapi, dia mengambil risiko dengan tetap mempekerjakan Tuti kendati dia telah kembali ke agen di Singapura.

Tuti diketahui masuk ke Singapura secara legal pada April 2012.

Tes Psikologi

Bercermin dari kejadian ini, mendorong para majikan untuk mendesak Pemerintah Indonesia agar memperhatikan mengenai kondisi psikologi calon buruh migran sebelum mereka dikirim bekerja di luar negeri.

Oleh sebab itu, Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2TKI diharapkan betul-betul mengaplikasikan apa yang tertuang di dalam UU 39 tahun 2004 mengenai penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

"Salah satunya dengan dilakukan tes psikologi secara menyeluruh. Selama ini, dengan berbagai alasan, kejiwaan calon TKI hanya dilihat dari tes kesehatan saja," kata Sukmo.

Dengan keberhasilan penghindaran hukuman mati bagi Tuti, maka total sudah 12 kasus TKI dan WNI yang ditangani KBRI Singapura serta berhasil lolos dari jerat hukum gantung. Angka kasus tersebut terhitung mulai dari tahun 2002.

Sukmo menyebut, masih ada dua kasus TKI lainnya yang tersangkut hukuman mati. Tetapi, dia telah memperoleh kepastian, bahwa dua TKI ini pun tak akan dihukum gantung.

"Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menggunakan pasal 302 dengan ancaman hukuman mati, melainkan telah diturunkan menjadi 304 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun bui. Namun, kami belum tahu berapa lama vonis penjara yang akan dijatuhkan," kata dia.

Sebar Video Majikan Telanjang, TKI di Singapura Dibui 17 Bulan Penjara
BBC Indonesia

Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan

Koalisi organisasi pekerja migran di Hong Kong mengatakan para pekerja rumah tangga "ditelantarkan" di tengah pandemi gelombang kelima.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2022