Persidangan Rustawi di Brunei Kembali Ditunda

Polisi Brunei Darussalam Sedang Berpatroli
Sumber :
  • News.malaysia.msn
VIVA.co.id
WNI Pembawa Bahan Peledak di Brunei Kembali ke Tanah Air
- Persidangan lanjutan terhadap warga Indonesia yang diduga menyelundupkan peluru ke Brunei Darussalam, Rustawi Tomo Kabul digelar pada Senin, 25 Mei 2015. Pejabat KBRI bidang penerangan dan konsuler Bandar Seri Begawan, Andri Jufri Said, mengatakan persidangan kemarin berlangsung singkat.

WNI Bawa Peledak ke Brunei Dipulangkan 8 Agustus

Demikian ungkap Andri yang dihubungi
Menteri Tedjo: Anak Rustawi yang Selipkan Peluru ke Koper
VIVA.co.id melalui pesan pendek pada Senin kemarin. Sidang kemarin digelar dua kali yaitu pagi dan sore.


"Sidang pagi jam 09.00 sekitar 30 menit. Sementara, sidang sore pukul 15.00 hanya berlangsung 10 menit," kata Andri.


Dalam sidang pertama, hakim kembali mendengarkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada hakim untuk memberi perpanjangan masa penahanan hingga dua pekan ke depan. Alasannya, penyelidikan belum selesai.


"Jaksa juga memohon agar penahanan Pak Rustawi dipindahkan ke Penjara Jerudong yang merupakan penjara untuk tahanan sementara dengan alasan fasilitas lebih baik dibanding tahanan di kantor polisi, termasuk fasilitas untuk menjaga kesehatan Rustawi," papar Andri.


Sementara di sidang kedua, hakim menyetujui perpanjangan masa tahanan dan penahanan di Jerudong mulai kemarin.


"Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 8 Juni 2015," Andri menambahkan.


Dia menjelaskan sistem hukum di Brunei memang memungkinkan Jaksa meminta masa tahanan agar diperpanjang berkali-kali. Itu semua tergantung kepada hakim yang memberi izin atau tidak.


"Sementara, KBRI tidak bisa mengintervensi hal itu," kata dia.


Informasi yang diperoleh dari Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, Rustawi mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya benda berbahaya di dalam kopernya. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edhy Purdijatno, peluru itu bisa berada di dalam koper Rustawi karena dimasukkan oleh putranya bernama Cipeng.


Tedjo mengatakan anaknya itu kecewa lantaran meminta uang kepada kedua orang tuanya, Rustawi dan Pantes Prajitno tak diberi. Tetapi, orang tuanya malah bisa memiliki biaya untuk umrah ke Saudi.


Rustawi ditangkap pada 2 Mei lalu oleh otoritas bandara, ketika tengah transit di Brunei. Polisi menangkap Rustawi karena diduga membawa sejumlah peluru dan benda berbahaya di dalam kopernya. 





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya