Pengadilan Mesir Tetap Putuskan Mursi Dihukum Mati

Mantan Presiden Mesir Mohammed Mursi di pengadilan
Sumber :
  • REUTERS/Egyptian State TV via Reuters TV
VIVA.co.id
Mesir Kembali Tangkapi Aktivis Ikhwanul Muslimin
- Pengadilan Mesir pada hari ini tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap eks Presiden Muhammed Mursi atas perbuatan pembunuhan, penculikan dan tindakan lainnya ketika dia kabur dari penjara tahun 2011 lalu. Selain Mursi, lima petinggi kelompok Ikhwanul Muslimin juga diberikan hukuman mati. 

Pengadilan Mesir Tunda Putusan Hukuman Mati Mursi
Diberitakan Reuters, Selasa, 16 Juni 2015, salah satu petinggi yang dijatuhi hukuman mati yakni Mohammed Badie. Lebih dari 80 orang lainnya dihukum mati kendati absen dari ruang sidang. 

Fraksi PKS Kecam Vonis Mati Pemimpin Ikhwanul Muslimin
Di sidang yang berbeda, Mursi juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus yang berbeda yakni menjadi mata-mata untuk kelompok militan Hamas, Hizbullah dan Iran. Vonis itu dijatuhkan oleh pengadilan usai berkonsultasi dengan Imam Besar Mesir. 

Vonis ini justru kian menguatkan keputusan sidang yang digelar pada bulan lalu yang juga menjatuhkan hukuman mati. Mursi dan para pengikutnya diduga terlibat dalam aksi pembunuhan dan penculikan polisi, penyerangan kantor polisi dan kabur dari penjara di saat terjadi tindak kerusuhan memprotes mantan Presiden Husni Mubarak. 

Vonis itu dikritik oleh Pemerintah Amerika Serikat, pemerintah negara-negara barat dan kelompok aktivis hak asasi manusia. Bahkan, seorang anggota senior IM mengatakan persidangan yang digelar sangat jauh dari standar internasional. 

"Vonis ini merupakan bukti matinya demokrasi di Mesir," kata seorang mantan Menteri di kabinet Mursi, Yahya Hamid. 

Mursi yang ikut hadir dalam persidangan dan mengenakan pakaian narapidana berwarna biru terlihat tenang mengetahui vonis yang dibacakan untuknya. Dia sempat terlihat tersenyum tipis ketika vonis dibacakan di sidang di Akademi Polisi. 

Mursi tetap beranggapan sidang itu tak sah dan tuntutan hukum yang diarahkan ke dia merupakan bagian dari kudeta jenderal militer Abdel Fattah al-Sisi yang kini menjadi Presiden berkuasa. 

Sementara, terpidana lainnya berteriak di ruang sidang: "turun, turun dengan rezim militer". 

Mursi masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding terhadap vonis sidang hari ini. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya