- iStock
Dilansir dari New Zimbabwe, Senin, 22 Juni 2015, Josephine Tambudzai mengaku bersalah di pengadilan, hanya dihukum 24 bulan penjara dan 15 bulan penangguhan, jika berkelakuan baik.
Jaksa penuntut Doubt Phiri mengatakan kepada pengadilan, Tambudzai melahirkan bayi perempuan, kemudian membawanya ke tepi sungai sekitar 200 meter dari rumahnya, kemudian mengubur bayi itu.
Para tetangga yang mengetahui Tambudzai hamil, menyadari wanita itu tidak lagi mengandung, tapi tidak melihat keberadaan bayi yang dilahirkan, kemudian melapor ke polisi.
Tambudzai lalu membawa polisi ke tepi sungai, di mana bayi itu ditemukan sudah meninggal. Dia mengaku suaminya sedang bekerja di Afrika Selatan (Afsel).
Dia kemudian berselingkuh dengan adik suaminya hingga mengandung. Tambudzai mengaku membunuh putrinya, karena tidak ada yang akan menghidupi mereka, setelah adik suaminya meninggal saat dia hamil.
"Saya takut diceraikan suami saya, karena hamil saat dia berada di Afsel. Dia pasti akan tahu bayi itu bukan miliknya, dan saya ingin mempertahankan pernikahan saya," kata Tambudzai.