RI Siapkan Bantuan Hukum Bagi WNI Pembajak Kapal Malaysia

Delapan orang yang diduga pembajak kapal Orkim Harmony
Sumber :
  • Akun Twitter Abdul Aziz Jaafar (Panglima Angkatan Laut Malaysia)
VIVA.co.id
Perangi Pembajak, RI dan Malaysia Bentuk Tim Satgas Patroli
- Pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri RI, siap memberikan bantuan hukum bagi sejumlah warga negara Indonesia yang masuk dalam daftar delapan tersangka pembajak kapal tanker Malaysia, Orkim Harmony. Delapan tersangka itu masih ditahan di Pulau Phu Quoc untuk dimintai keterangan. 

WNI Pembajak Tanker Malaysia Dipindah ke Hanoi
Demikian ungkap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, ketika dihubungi VIVA.co.id pada Selasa malam, 23 Juni 2015. Menurut Iqbal, berbagai rencana juga disiapkan seandainya Vietnam setuju untuk mendeportasi delapan tersangka ke Malaysia. 

Kapal Pengangkut Perompak MT Okrim Harmony Ditemukan
"Upaya hukum sudah kami lakukan dari sekarang. Kami sudah melakukan akses kekonsuleran. Kalau perlu, kami siapkan pengacara untuk memastikan mereka memperoleh haknya, mendapatkan pembelaan untuk hak hukum mereka, tanpa mengesampingkan fakta bahwa mereka telah melakukan tindak kriminal," papar Iqbal. 

Staf konsuler dari KJRI Ho Chi Minh baru bisa menemui delapan tersangka hari ini, walaupun mereka telah meminta sejak Minggu kemarin. Tidak diketahui alasan yang jelas mengapa pemberian akses konsuler baru bisa dilakukan hari ini. 

Dari delapan tersangka, baru tiga orang yang dipastikan WNI. Ketiga orang itu diketaui bernama Ruslan, Jhon Danyel Despol dan Kurniawan. Identitas mereka diketahui dari paspor dan KTP. 

Malaysia ngotot meminta agar kedelapan tersangka yang ditahan di Vietnam agar diekstradisi ke Kuala Lumpur. Iqbal menyebut secara hukum proses ekstradisi bisa dilakukan oleh semua negara. 

"Kalau masalah ekstradisi, secara hukum, baik Indonesia, Malaysia dan Vietnam bisa. Semua punya dasar hukum untuk melakukan ekstradisi," papar Iqbal. 

Iqbal menjelaskan, Malaysia bisa meminta proses ekstradisi ke negaranya, karena tindak kejahatan yang mereka perbuat dilakukan di atas kapal milik Negeri Jiran. Indonesia pun, juga bisa meminta agar Vietnam memulangkan ke-8 tersangka ke Tanah Air, karena ada satu WNI yang terluka ketika terjadi aksi pembajakan di kapal MT Orkim Harmony. 

"Pelaku pun juga sempat melalui perairan Indonesia sebelum akhirnya mereka kabur ke Vietnam. Jadi, siapa saja bisa meminta ekstradisi kepada Vietnam, baik itu Malaysia atau Indonesia," Iqbal menambahkan. 

Sementara, terkait isu pembajakan di laut, tindak kejahatan itu merupakan masalah internasional. Isu tersebut terjadi di mana-mana dan menjadi kepentingan bersama. Sebab, pembajakan merupakan tindak kejahatan trans nasional. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya