Sumber :
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id
- Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, belum menerima surat resmi dari Prancis, atas perkembangan terbaru kasus Serge Atloui, yang terancam eksekusi mati di Indonesia.
"Kita lihat apa yang akan diminta, disampaikan oleh Prancis. Sampai saat ini kami belum mendapat informasi, belum dapat surat dari pemerintah Prancis, kata Arrmanatha, Kamis, 25 Juni 2015.
Baca Juga :
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
"Kita lihat apa yang akan diminta, disampaikan oleh Prancis. Sampai saat ini kami belum mendapat informasi, belum dapat surat dari pemerintah Prancis, kata Arrmanatha, Kamis, 25 Juni 2015.
Warga negara Prancis Serge Atloui kembali terancam akan segera dieksekusi, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatannya terhadap SK grasi presiden.
Arrmanatha menegaskan, semua pemerintah memiliki kewajiban melindungi setiap warga negaranya, termasuk Indonesia. "Indonesia memperjuangkan dan mengamankan WNI yang punya masalah hukum di luar negeri," katanya.
Tapi dalam melakukannya, Indonesia selalu mematuhi hukum yang berlaku di negara setempat. Karena itu semua negara yang melindungi dan membantu warganya, juga harus tetap mengikuti koridor hukum Indonesia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Warga negara Prancis Serge Atloui kembali terancam akan segera dieksekusi, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatannya terhadap SK grasi presiden.