Kemlu RI Tepis 52 WNI Ditangkap karena Narkoba

Kurir pengedar bandar narkoba ditangkap. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana
VIVA.co.id
- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, menepis pemberitaan yang menyebut 52 WNI ditangkap dalam waktu bersamaan di Tiongkok. Menurut Iqbal, media keliru dalam menerima informasi yang ada. 

Hal itu diungkap Iqbal ketika dihubungi VIVA.co.id melalui telepon pada Senin, 29 Juni 2015. Iqbal mengatakan memang ada WNI yang ditangkap di Tiongkok, tetapi dalam waktu terpisah. Sebagian sudah ada yang terbebas dari hukuman dan diizinkan pulang. 

"Sebenarnya total angka WNI yang ditangkap di seluruh Tiongkok akibat narkoba mencapai 59 orang. Rinciannya yakni, 16 orang masih terancam hukuman mati, 3 orang bebas dan 40 orang lainnya telah terlepas dari hukuman mati, namun masih ditahan," papar Iqbal. 

Dalam pemberitaan sebelumnya terkesan puluhan WNI yang tertangkap itu dilakukan dalam satu waktu. Mereka kini ditahan di tempat yang berbeda.
Myanmar Diterpa Gempa, WNI Dipastikan Aman

Tujuh orang berada di tahanan aparat hukum Tiongkok di wilayah kerja KBRI Beijing. Sementara itu, 45 WNI lainnya ditahan di area Guangzhou, Provinsi Guandong.
Pembebasan WNI Sandera Abu Sayyaf Masih Kewenangan Filipina

Duta Besar RI untuk Tiongkok, Soegeng Rahardjo, mengatakan KBRI telah mengimbau agar para WNI di Tiongkok tidak terlibat dalam tindak kejahatan narkoba. 
WNI Disandera, Kemlu Janji Kabari Perkembangan Terbaru

"Rata-rata memang sebagai kurir, jadi ini memprihatinkan sekali," kata dia. (ase)
Proses pemulangan TKI.

Situasi Makin Memburuk, TKI di Suriah Kembali Dipulangkan

Kontrak mereka dengan majikan tak mungkin diperpanjang.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016