Sumber :
- ANTARA FOTO/Teresia May
VIVA.co.id
- Juru Bicara Kementrian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengungkapkan Kedutaan Besar RI di Singapura sudah menghubungi otoritas setempat terkait kabar penahanan warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola.
Diplomat yang akrab disapa Tata itu, pada Kamis, 23 Juli 2015, mengatakan Singapura selalu memberi akses kekonsuleran bagi Indonesia, jika ada WNI yang tersandung kasus di negara itu. "Kecuali yang bersangkutan tidak ingin pendampingan dari negaranya."
Diplomat yang akrab disapa Tata itu, pada Kamis, 23 Juli 2015, mengatakan Singapura selalu memberi akses kekonsuleran bagi Indonesia, jika ada WNI yang tersandung kasus di negara itu. "Kecuali yang bersangkutan tidak ingin pendampingan dari negaranya."
Menurut informasi yang didapat, kata Tata, yang bersangkutan mungkin tidak ingin mendapat bantuan konsuler dari KBRI. "Hak yang bersangkutan untuk menolak mendapat pendampingan. Kalau seperti itu, kita tidak memaksa," ucap Tata.
Tapi pemerintah RI akan terus berkomunikasi dengan kepolisian Singapura, untuk memastikan WNI bernama Nasruddin itu dalam keadaan baik. Dia ditangkap dengan tuduhan pengaturan skor dalam SEA Games Singapura 2015.
Nasruddin yang berusia 52 tahun, dijatuhi hukuman penjara selama 30 bulan. Dia ditangkap setelah memberikan uang sebesar $15.000 kepada pejabat tim nasional Timor Leste, Orlando Marques Henriques Mendes, agar kalah dari timnas Malaysia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut informasi yang didapat, kata Tata, yang bersangkutan mungkin tidak ingin mendapat bantuan konsuler dari KBRI. "Hak yang bersangkutan untuk menolak mendapat pendampingan. Kalau seperti itu, kita tidak memaksa," ucap Tata.