RI Minta WNI yang Ditahan di Arab Saudi Dibebaskan

Jemaah haji usai solat Jumat di Masjidil Haram, Mekkah.
Sumber :
  • REUTERS/Amr Abdallah Dalsh
VIVA.co.id
Rela Antre Demi Kurma Gratis di Pekan Kebudayaan Arab
- Pejabat KJRI Jeddah telah meminta kepada Pemerintah Arab Saudi agar membebaskan 11 WNI yang ditahan oleh otoritas berwenang pada pertengahan Juli lalu. Mereka ditangkap polisi Masjidil Haram karena dituduh telah melakukan ritual sesat. 

Pengunjung Pekan Kebudayaan Arab Saudi Membludak
Belasan WNI itu menunaikan salat Ied pada hari Sabtu, 18 Juli 2015. Sementara, Pemerintah Arab Saudi menetapkan Idul Fitri jatuh pada hari Jumat, 17 Juli 2015.

Kontroversi Iklan Neymar di Mekah
Menurut keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id dari Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, situasi diperparah dengan adanya pengakuan dari pemimpin 11 jemaah tersebut yakni Zubair Amir Abdullah. Sebab, Zubair mengklaim dirinya sebagai Imam Mahdi yaitu pemimpin umat akhir zaman. 

Belasan WNI itu disebut merupakan anggota Himpunan Pemuda Sinar Syahid (HIMPASS). 

"Untuk sementara pimpinan rombongan dibawa ke rumah sakit jiwa untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan," tulis Iqbal melalui pesan pendek. 

Sebanyak 11 jemaah itu terdiri dari dua orang wanita dan sembilan pria. Sebanyak delapan pria kini ditahan di kantor tahanan sementara Mekkah. Sedangkan, dua orang wanita ditahan di penjara umum wanita.

Iqbal menjelaskan, pada tanggal 18 Juli 2015, belasan WNI itu melaksanakan salat Ied di dalam kompleks Ka'bah yang didahului dengan penyampaian khotbah. Mereka mendengarkan khotbah dalam formasi pemimpin mereka berdiri di tengah lingkaran. 

"Aksi demonstratif itu tidak hanya menarik perhatian jemaah lain tetapi juga menganggu jemaah yang sedang melakukan tawaf. Lalu, mereka melaporkan ke polisi," kata Iqbal. 

Sementara, apa yang dilakukan belasan WNI itu bertentangan dengan hukum syariah. Perbuatan tersebut bisa dijerat dengan hukum syirik. Hukuman yang lebih berat bisa diterima oleh Zubair karena dianggap telah berbuat sesat dan keluar dari ajaran Islam.

"KJRI telah meminta agar 10 WNI dibebaskan, karena masalahnya hanya menyangkut perbedaan ijtihadiah mengenai 1 syawal yang terjadi di banyak negara Islam," kata dia. 

Sementara, nasib Zubair, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, karena dia masih meyakini sebagai Imam Mahdi. Pengikutnya pun juga masih memiliki keyakinan serupa.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya