WNI Bawa Peledak ke Brunei Dipulangkan 8 Agustus

Ilustrasi bom rakitan.
Sumber :
  • Reuters
VIVA.co.id - Pemerintah Indonesia telah membebaskan Rustawi Tomo Kabul, warga asal Malang, Jawa Timur, yang ditangkap di Brunei Darussalam karena kedapatan membawa bahan peledak pada 2 Mei 2015. Rustawi akan dipulangkan pada Sabtu, 8 Agustus 2015.
WNI Pembawa Bahan Peledak di Brunei Kembali ke Tanah Air

Direktur Perlindungan Warga Negara indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan itu melalui pesan pendek pada Kamis, 6 Agustus 2015.
Persidangan Rustawi di Brunei Kembali Ditunda

Dia menjelaskan, sejak Rustawi ditangkap, Pemerintah melalui KBRI di Bandar Seri Begawan terus memberikan langkah-langkah perlindungan kekonsuleran. Itu untuk memastikan Rustawi mendapatkan hak-hak hukumnya dan mengupayakan pembebasan.
Benda Diduga Bom Ditemukan di Dekat Rumah Konsul Australia

KBRI Bandar Seri Begawan, kata Iqbal, juga menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan di persidangan bagi Rustawi.

"Bahkan Menlu Retno (Menteri Luar Negeri, Retno Lestari Priansari Marsudi) melakukan komunikasi langsung dengan Menlu Kedua Brunei, Dato Lim Jock Seng, guna mengupayakan akses kekonsuleran bagi Rustawi dan sekaligus mendorong proses pembebasannya," kata Iqbal.

Sidang Rustawi telah digelar tujuh kali, yaitu pada 4 Mei, 11 Mei, 25 Mei, 8 Juni, 22 Juni dan 6 Juli dan 5 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Magistrat Brunei Darussalam. Namun selama sidang hakim belum menetapkan vonis karena hasil tes labratorium atas benda berbahaya itu belum diterbitkan secara resmi dan harus dilakukan di Singapura.

Kemudian, kata Iqbal, pada sidang keempat pada 8 Juni 2015, Rustawi diberikan status tahanan luar dengan jaminan hingga ditetapkannya vonis oleh hakim.

"Tahanan luar tersebut adalah permintaan KBRI melalui pengacara. Selama menjalani tahanan luar RTK ditampung di shelter KBRI," kata Iqbal.

Pada sidang ketujuh pada 5 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Magistrat Brunei Darussalam, hakim  memutuskan untuk membebaskan Rustawi dari tuduhan karena tidak ditemukan bukti yang kuat terkait penyelundupan benda-benda berbahaya (high explosive items) tersebut.

Rutawi bersama dua warga Indonesia lain ditangkap di Bandara Internasional Brunei pada 2 Mei 2015, ketika sedang transit menuju Jeddah untuk Umroh. Mereka berasal dari Malang, yaitu Rustawi Tomo Kabul (laki-laki, 63 tahun), Pantes Sastro Prajitno (istri Rustawi), dan Bibit Hariyanto Dai (ketua rombongan).

Rustawi ditangkap Polisi Brunei karena ditemukan benda-benda berbahaya (high explosive items), termasuk peluru, dalam salah satu tas/koper miliknya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya