RI akan Percepat Pengeluaran Izin Bagi Jurnalis Asing

Surat Edaran Pembatasan Liputan jurnalis asing
Sumber :
  • AJI
VIVA.co.id
Kemendagri Sosialisasi PP Tentang Perangkat Daerah
- Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan pemerintah telah menginstruksikan kepada perwakilan Indonesia di seluruh dunia, agar mempercepat proses pengeluaran izin bagi jurnalis asing yang ingin melakukan peliputan di Tanah Air. Izin akan dikeluarkan lebih cepat dengan mengurangi dan menghapuskan birokrasi tanpa melanggar Undang-Undang yang ada. 

Mendagri Bersurat Minta KPK Bentuk Kantor Daerah
Hal itu disampaikan Arrmanatha di kantor Kemlu kawasan Pejambon pada Kamis malam, 27 Agustus 2015. 

'Cultural Coffee Morning', Promosi Indonesia ala Kemlu
"Kami menindaklanjuti arahan Bapak Presiden beberapa hari lalu untuk memberikan, mempersingkat dan menindaklanjuti proses pemberian izin bagi wartawan asing yang ingin melakukan peliputan di Indonesia, khususnya di daerah-daerah," ungkap Arrmanatha.

Prinsipnya, pemerintah tidak akan lagi membuat rumit untuk pengeluaran izin tersebut. Sementara, terkait dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 482.3/4439/SJ yang akhirnya dicabut usai diterbitkan dua hari lalu, Arrmanatha mengatakan Kemlu akan menelaah lebih lanjut. Sebab, dia pun baru mengetahui pernyataan yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan pernyataan baru Presiden. 

"Kami masih mencari tahu beberapa pernyataan dalam pengumuman itu," kata diplomat yang akrab disapa Tata itu. 

Mendagri Tjahjo Kumolo terpaksa menganulir surat edaran akibat adanya protes keras sejumlah kalangan, terutama kalangan pers nasional. Dia mengoreksi, kebijakan itu bukan kesalahan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemdagri, Soedarmo, selaku pejabat yang menerbitkan surat itu. 

"Ini salah saya, bukan salah Dirjen Politik saya," kata Tjahjo. 


Di dalam surat edaran itu mengatur aturan baru bagi wartawan asing yang ingin meliput di Indonesia. Mereka harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Orang Asing (TKKOA) di Kemlu RI dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemdagri. Usai mengantongi izin dari TKKOA, jurnalis asing juga harus permisi ke pemerintah daerah. 

Misalnya, jika hendak meliput agenda tahunan wisata di Toraja, Sulawesi Selatan, maka harus meminta izin juga ke pemda. Jika Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menolak memberi izin, jurnalis asing itu harus secepatnya pulang ke negara asal. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya