Satu Korban Selamat Kapal Karam Diduga Penyelundup Manusia

Sumber :
  • REUTERS/ The New Straits Times Press/S. Ravale

VIVA.co.id - Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, mengatakan satu dari 20 korban selamat karamnya kapal di Serbak Bernam pada dua pekan lalu, hingga kini masih ditahan di Malaysia.

Situasi Makin Memburuk, TKI di Suriah Kembali Dipulangkan

Diduga, satu orang ini merupakan pelaku yang menyelundupkan puluhan WNI secara ilegal dari Negeri Jiran ke Indonesia. Sisa 19 korban selamat lainnya telah diberikan Surat Laksana Perjalanan Paspor (SPLP) untuk bisa kembali ke Tanah Air. 

Hal itu disampaikan Arrmanatha melalui pesan pendek kepada VIVA.co.id pada Minggu, 13 September 2015.
Tinggal Enam hari, Keluarga Sandera Abu Sayyaf Khawatir

Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Duta Besar RI untuk Kerajaan Malaysia, Hermono. Dia mengatakan hingga hari ini belum ditemukan lagi jenazah korban tewas sejak operasi pencarian resmi dihentikan pada pekan lalu. 
TKI di Korea Diminta Hentikan Adu Jotos

"Sejauh ini belum ada lagi penemuan jenazah atau korban selamat. Sementara, satu penumpang selamat yang ditahan diduga merupakan people smuggler. Tetapi hal itu belum ada konfirmasi dari otoritas Malaysia," ujar Hermono. 

Total korban tewas menurut data yang diterima Hermono mencapai 64 orang. Sebanyak 56 di antaranya sudah berhasil diidentifikasi. Proses identitikasi juga melibatkan semua keluarga korban. 

Sementara itu, sebagian besar korban tewas berasal dari Aceh sebanyak 26 orang. Posisi kedua berasal dari Sumatera Utara sebanyak 13 orang. 

Kementerian Luar Negeri berjanji akan mencari akar permasalahan yang menyebabkan insiden ini kerap berulang. Biasanya, insiden TKI yang tidak memiliki dokumen melalui jalur belakang untuk kembali ke Tanah Air dilakukan saat jelang Idul Fitri. Namun kali ini dilakukan di luar dari kebiasaan. 

Hermono mengatakan, para TKI itu kebanyakan bekerja tidak dilengkapi dengan izin kerja, lantaran sebagian besar bekerja tanpa majikan. Mereka memilih jalur belakang pun bukan karena tak memiliki biaya, tetapi tidak ingin terjaring dalam Operasi Pendatang Asing Tanpa Identitas (PATI) yang masih digelar oleh otoritas berwenang Malaysia.

Jika tertangkap, mereka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam dan dilarang menjejakkan kaki ke Negeri Jiran selama lima tahun. 

Selain itu, para korban juga akan sulit memperoleh santunan, karena penumpang bepergian tidak melalui jalur resmi. Seharusnya pemberi jasa lah yang memberikan asuransi bagi korban. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya