Kapal Tenggelam di Malaysia, 1 WNI Diseret ke Pengadilan

Sumber :
  • REUTERS/ The New Straits Times Press/S. Ravale
VIVA.co.id
Situasi Makin Memburuk, TKI di Suriah Kembali Dipulangkan
- Seorang warga Indonesia kini tengah menghadapi kasus di pengadilan Malaysia, karena diduga menjadi nahkoda atau tekong kapal yang tenggelam di Sabak Bernam tempo hari. Dia satu dari 20 orang yang selamat ketika kapal berlayar dari Malaysia menuju ke Balai Tanjung Asahan. 

Tinggal Enam hari, Keluarga Sandera Abu Sayyaf Khawatir
Demikian ungkap perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id pada Senin, 21 September 2015. Menurut informasi, WNI yang dibawa ke pengadilan merupakan seorang pria dengan inisial "IR". Dia dikenakan tuduhan pelanggaran akta Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran. 

TKI di Korea Diminta Hentikan Adu Jotos
"KBRI tetap akan memberikan pendampingan hukum untuk menjamin yang bersangkutan memperoleh hak-haknya atas peradilan yang adil. Terdapat dua WNI lain yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi," papar KBRI. 

Dua WNI itu akan dipulangkan ke Indonesia usai memberikan kesaksian. Sementara, terkait korban tewas, terdapat satu jenazah lainnya yang ditemukan tidak utuh di perairan Sabak Bernam. Sehingga, total korban tewas menjadi 65 orang. 

"Dari jumlah itu, sebanyak 58 jenazah telah teridentifikasi dan dipulangkan ke Indonesia. Sedangkan hari ini, terdapat dua jenazah lain yang berhasil diidentifikasi oleh tim DVI Indonesia dan Malaysia. Total, terdapat 60 jenazah yang sudah diidentifikasi," kata KBRI. 

Sisa dua jenazah yang baru diidentifikasi akan dipulangkan oleh KBRI. Sedangkan, sebanyak 19 korban selamat lainnya juga akan dipulangkan. Namun, untuk bisa memulangkan belasan TKI ilegal itu tidak mudah. 

Sebab, sesuai hukum di Negeri Jiran, mereka memang telah melanggar UU imigrasi dengan keluar Negeri Jiran tidak melalui jalur resmi. Tetapi, berkat pendekatan KBRI yang baik melalui nota diplomatik dan surat dari Duta Besar kepada Wakil Perdana Menteri, Negeri Jiran membiarkan mereka pulang. Pemerintah Indonesia, meminta agar belasan TKI dipulangkan atas dasar kemanusiaan. 

Bercermin dari kejadian itu, Duta Besar RI untuk Kerajaan Malaysia, Herman Prayitno kembali mengingatkan pentingnya WNI tinggal dan bekerja di Malaysia secara resmi. Bagi WNI yang tidak memiliki dokumen, KBRI mengimbau agar dapat memanfaatkan program penghantaran pulang sukarela. 

Sedangkan, bagi WNI yang tidak berdokumen, tetapi tetap ingin bekerja di Malaysia, saat ini KBRI tengah membahas program "Bekerja Semula" agar para TKI dapat memperoleh ijin kerja secara sah. (ren)





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya