Rencanakan Teror, WNI di Malaysia Diancam Hukuman Mati

Polisi Malaysia berjalan di KTT ASEAN Kuala Lumpur
Sumber :
  • REUTERS/Olivia Harris

VIVA.co.id - Duta Besar Kerajaan Malaysia untuk Indonesia, Zahrain Mohammed Hashim, mengatakan akan memberlakukan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku terhadap semua tersangka, atau pelaku tindak terorisme di Malaysia.

Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka

Ditegaskannya, Selasa 29 September 2015, hal itu juga berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan satu warga asal Suriah, yang melayangkan ancaman teror di Malaysia.

"Permasalahan terorisme adalah hal besar di negara kami. Kami memiliki peraturan sendiri yang mengatur mengenai tindak terorisme," ujar Zahrain di gedung Kedutaan Besar Malaysia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Situasi Makin Memburuk, TKI di Suriah Kembali Dipulangkan

Dia menjelaskan, menurut UU yang berlaku, hukuman terberat yang akan dijatuhkan bagi pelaku tindak terorisme adalah hukuman gantung.
Tinggal Enam hari, Keluarga Sandera Abu Sayyaf Khawatir

"Hukuman berbeda-beda, tergantung kasus dan bukti yang ada. Tetapi, hukuman yang terberat adalah hukum gantung," ucap dia.

Sebagai informasi, satu orang WNI, satu warga Malaysia dan satu warga asal Suriah ditangkap oleh kepolisian Malaysia, karena tuduhan kasus terorisme pada Kamis pekan lalu. WNI itu ditangkap usai ada peringatan ancaman teror yang dikeluarkan Kedutaan Amerika Serikat dan Australia di Malaysia pada Kamis pekan lalu.

Sehari sebelum penangkapan, kedua Kedutaan meminta kepada masing-masing warganya, agar menghindari area wisata populer di Kuala Lumpur, sebab ada ancaman keamanan yang tak ditentukan. 

"Ketiga tahanan itu merencanakan menyerang aset nasional penting, aset barat, dan area publik," kata Deputi Inspektur Jenderal Polisi, Noor Rashid Ibrahim. 

Menurut Noor Rashid, salah satu warga asing yang ditangkap dilaporkan sering melakukan perjalanan ke Yaman. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya