Pangeran Saudi Bebas Tuduhan Pelecehan Seksual di AS

Rumah yang disewa Pangeran Arab Saudi
Sumber :
  • DAILYMAIL
VIVA.co.id
Pekerja Wanita di Inggris Rentan Alami Pelecehan Seksual
- Pangeran Arab Saudi, Majed Abdulaziz AL-Saud terbebas atas tuduhan kekerasan seksual terhadap seorang wanita beberapa waktu lalu. Proses peradilan tidak bisa dilanjutkan, karena kasus yang ditudingkan tidak didukung oleh bukti yang kuat. 

AS Peringatkan Warganya Agar Berhati-hati di Thailand
Sebagai informasi, pangeran berusia 28 tahun tersebut sebelumnya ditangkap pada September 2015 di Los Angeles, Amerika Serikat (AS). Dia diduga memaksa salah satu pelayannya untuk memuaskan nafsunya di kediamannya di Beverly Glen, Beverly Hills, Los Angeles. 

Ford Mustang Rp1,6 miliar, di IIMS Diskon Rp50 Juta
Namun ketika itu, perempuan tersebut tak terima dan kabur serta teriak minta tolong. Tennyson Collins, tetangga Al-Saud mengaku melihat seorang perempuan dalam keadaan berdarah berteriak minta tolong dan memanjat ke atap rumah untuk menyelamatkan diri pada Rabu malam, 24 September 2015.

Sang korban lalu melaporkan kejadian itu pada polisi. Tidak lama kemudian polisi datang dan langsung memeriksa serta mengawal lebih dari 20 pelayan yang ada di rumah mewah tersebut.

Seperti dilansir Skynews, Sabtu 24 Oktober 2015, pengadilan Los Angeles akhirnya memutuskan untuk membebaskan Majed dari tuduhan tersebut, karena kurang adanya bukti.
 
Dia diketahui, sempat menghabiskan satu malam di dalam penjara sebelum akhirnya dibebaskan dengan uang jaminan sebesar US$300 ribu atau setara dengan Rp4 miliar.

Juru bicara kantor pengacara di Los Angeles, Jane Robison mengatakan, bila pihak berwenang masih harus menyelidiki kembali kasus yang menimpa Majed Abdulaziz Al-Saud.

"Bukti kurang cukup kuat untuk mengajukan tuntutan. Karena itu, berkas kasus ini dikirim ke pengadilan yang lebih tinggi, agar dapat diselidiki ulang," katanya.

Namun, pejabat dari kantor pengacara di Los Angeles, Frank Mateljan, mengatakan, kasus ini masih harus diselidiki ulang, sehingga keputusan untuk kasus masih belum mencapai babak final.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya