KBRI Riyadh Selamatkan 39 WNI Korban Perdagangan Manusia

WNI di tempat penampungan Arab Saudi
Sumber :
  • Kementerian Luar Negeri RI

VIVA.co.id - KBRI Riyadh mengumumkan telah berhasil menyelamatkan yang menjadi korban perdagangan manusia di Kota Qatif, Provinsi Timur Saudi, 450 kilometer dari Riyadh.

Situasi Makin Memburuk, TKI di Suriah Kembali Dipulangkan

KBRI menyebutkan, 20 orang korban telah dipulangkan dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu 25 Oktober 2015. Sementara itu, 19 lainnya akan menyusul dipulangkan, setelah selesainya administrasi keimigrasian.

KBRI mengatakan, 39 WNI tersebut secara rinci berasal dari Jawa Barat (27 orang), Nusa Tenggara Barat (delapan orang), Jawa Tengah (satu orang), Banten (satu orang), Lampung (satu orang), dan Sulawesi Tengah (satu orang).

Tinggal Enam hari, Keluarga Sandera Abu Sayyaf Khawatir

Disampaikan Direktur Perlindungan WNI & Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal melalui pesan pendek ke VIVA.co.id, Minggu 25 Oktober 2015, pemulangan 20 orang korban didampingi oleh Atase Hukum , Muhibuddin.

"Ini adalah kerja sama pertama yang dilakukan antara Kepolisian Arab Saudi dengan KBRI Riyadh untuk menyelamatkan WNI korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dalam jumlah besar. Ini adalah awal yang baik," kata Muhibuddin.

Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, korban langsung dibawa ke rumah penampungan sementara milik Kementerian Sosial untuk mendapatkan pemulihan psikologis. Selanjutnya, para korban akan dilakukan proses hukum oleh Bareskrim Polri guna mengumpulkan bukti tambahan untuk pemidanaan pelaku.

Kronologi

TKI di Korea Diminta Hentikan Adu Jotos

Upaya penyelamatan yang dilakukan KBRI Riyadh bermula dari telepon yang diterima KBRI dari salah satu korban berinisial TAT (39) asal Indramayu. Pada 7 Agustus lalu, TAT meminta yang diselamatkan. Setelah dengan berbagai cara yang penuh risiko selama empat hari, KBRI berhasil mengeluarkan TAT dari penampungan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti awal.

Selanjutnya bersama TAT, KBRI menyampaikan laporan resmi kepada Kepolisian Qatif dan berusaha meyakinkan Badan Investigasi dan Penuntutan Umum (BIPU) untuk menggeledah rumah warga negara Arab Saudi atas nama Basma Al-Ghanif, yang diduga menjadi otak pelaku perdagangan manusia.

Sesuai dengan Keputusan Raja Arab Saudi tahun 2009, mengenai Pemberantasan Perdagangan Manusia, sehari setelah menerima laporan, BIPU bersama Tim KBRI Riyadh lantas menggeledah rumah Basma Al-Ghanif pada 10 Agustus 2015.

Dari penggeledahan tersebut berhasil diselamatkan 40 orang korban perdagangan manusia, termasuk satu orang warga negara Kenya.

“Kepolisian Arab Saudi sangat kooperatif sehingga hanya dalam sehari laporan KBRI ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan bersama. Kasus seperti ini banyak terjadi seiring dengan ditutupnya pengiriman TKI PLRT. Dengan dukungan Kepolisian Saudi kita akan terus upayakan penanganan kasus-kasus serupa," ujar Muhibuddin, yang ikut langsung dalam penggeledahan di kota Qatif.

Dari hasil wawancara dengan para korban diketahui, sebagian besar korban diberangkatkan pada 2013 oleh PT AP yang berkantor di Cileungsi, Bogor.

Mereka diberangkatkan dengan tujuan ke Bahrain dan dengan janji penghasilan BHD 200 (sekitar Rp7 juta). Namun, setibanya di Bahrain, para korban diperdagangkan ke Arab Saudi. Di Arab Saudi, mereka ditampung di tempat yang sangat tidak layak dan hanya diberikan makan seadanya satu kali sehari.

Mereka dipekerjakan ke rumah-rumah warga Saudi, dengan bayaran SAR 250/hari (sekitar Rp800 ribu/hari) tanpa hari libur. Namun, seluruh uang disetorkan kepada Basma Al-Ghanif dan mereka hanya menerima penghasilan SAR 1.000/bulan (sekitar Rp3 juta).

Pelaku ditangkap

Menurut pengakuan korban, mereka sudah berusaha menghubungi perusahaan yang mengirimkan mereka, namun perusahaan tidak mau bertanggungjawab dan hanya memberikan nomor telepon staf KBRI di Manama, Bahrain.

Kepolisian Arab Saudi telah menangkap pelaku dan sejumlah orang yang dipandang ikut membantu pelaku. Para pelaku dituntut dengan pasal perdagangan manusia dengan tuntutan penjara maksimal 15 tahun, atau denda sebesar SAR 1 juta (Rp3,5 miliar).

“Ini bukan kasus WNI korban perdagangan manusia pertama yang berhasil diselamatkan KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah. Trennya semakin meningkat. Tetapi, kita yakin dengan bantuan Kepolisian Saudi, kita akan dapat menyelamatkan lebih banyak dalam waktu dekat,” kata dia.

Selama tahun ini, lebih dari 450 WNI korban TPPO di luar negeri telah ditangani dan dipulangkan Perwakilan RI bekerja sama dengan otoritas penegak hukum setempat. Sebagian di antaranya, bahkan melibatkan Perwakilan RI di luar negeri dalam proses penggeledahan.

Polri, Kejagung, dan Kemlu terus bekerja sama untuk memastikan pemidanaan terhadap pelaku yang sebagian di antaranya saat ini sudah sampai tahap pengadilan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya