Pengadilan Indonesia Nyatakan Dua Wartawan Inggris Bersalah

Ilustrasi paspor
Sumber :
  • Reuters
VIVA.co.id
- Dua wartawan Inggris dinyatakan bersalah oleh pengadilan Indonesia. Mereka divonis bersalah karena  membuat sebuah film dokumenter dengan menggunakan visa turis.


Seperti diberitakan dari
BBC,
Selasa, 3 November 2015, Neil Bonner dan Rebecca Prosser ditangkap Angkatan Laut Indonesia di Pulau Batam pada tanggal 28 Mei 2015. Mereka ditangkap saat merekam gambar untuk program National Geographic mengenai pembajakan maritim di Asia Tenggara.

Akui Lakukan Pelecehan, Menteri Pertahanan Inggris Mundur

Atas perbuatannya, mereka sebelumnya sudah dihukum dua bulan dan 15 hari di penjara sejak bulan September. Keduanya juga denda sebanyak US$2.500 atau setara dengan Rp 33 juta.
Menyentuh, Ibu 98 Tahun Masih Rawat Anaknya yang Lansia


Predator Seks Paling Manipulatif dengan 137 Kasus Ditahan
Jaksa Bani Ginting, dalam penutupan pengadilan mengatakan secara sah bahwa kedua wartawan tersebut bersalah karena menggunakan visa turis mereka untuk melakukan “aktivitas yang tidak pantas."

Ia merekomendasikan dua orang tersebut agar dihukum lima bulan penjara dan membayar denda lebih dari US$3.000.


“Perbuatan mereka masuk ke dalam pelanggaran tindak pidana,” ujar Aristo Pangaribuan, pengacara dari Neil Bonner dan Rebecca Prosser.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya