Kemlu Bantah Larang Jurnalis Asing ke Papua

Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir
Sumber :
  • VIVAnews/Umi Kalsum

VIVA.co.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan tidak melarang jurnalis asing melakukan peliputan di Papua. Namun, pemerintah memiliki alasan lain yang tak eksplisit disebutkan soal penolakan perpanjangan visa jurnalis Perancis, Cyril Payen.

25 Tahun, 2.297 Wartawan Tewas

"Enggak, enggak ada (pelarangan), ini kan masalahnya bukan hanya prosedural tapi tentu juga kita berharap ini bukan yang pertama pada yang bersangkutan. Bukan yang pertama, tapi tak ada pelarangan," kata Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016.

Fachir mengatakan, penolakan terhadap Payen bukan karena materi peliputan jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Lintas Batas (RSF) itu. Apalagi, Payen diketahui sudah pernah melakukan tugas peliputan ke Indonesia. "Termasuk siapa yang mau ditemui juga lumrah kalau ada kunjungan kan begitu tapi tak dilarang," katanya berdalih.

Kekerasan Terhadap Jurnalis Mayoritas Dilakukan Polisi

Sebelumnya, Jurnalis Lintas Batas (RSF) mengecam pemerintah Indonesia yang menolak memberi izin kepada Cyril Payen untuk mengunjungi Indonesia. Penolakan itu menurut RSF dilakukan karena dokumentasi yang dibuat Payen tentang Papua Barat. RSF kemudian menagih janji Presiden Joko Widodo untuk membuka akses bagi jurnalis asing untuk masuk ke Papua.

Dikutip dari laman resmi RSF, Senin, 11 Januari 2016, Payen sempat mendapatkan izin ke Papua Barat pada pertengahan tahun 2015. Namun setelah dokumentasi liputan Payen disiarkan, Kedutaan Besar Perancis di Jakarta dipanggil Kementerian Luar Negeri. Dokumentasi yang berjudul "Melupakan Perang di Papua" itu disiarkan pada 18 Oktober.

AJI: 2015, Tahun Kelabu Bagi Jurnalis

Pada bulan November, perwakilan pemerintah Indonesia di Bangkok menyampaikan kepada Payen bahwa dia tidak boleh masuk Indonesia. Pekan lalu secara resmi, Payen diberitahukan bahwa perpanjangan visanya untuk membuat dokumenter ke Papua ditolak.

"Kami secara resmi mengecam pelanggaran mencolok atas kebebasan media dan diskriminasi pada jurnalis independen yang telah komitmen tak akan melakukan pelanggaran," kata Ketua RSF Asia Pasifik, Benjamin Ismail.

(mus)

Ilustrasi korban penganiayaan.

Hilang di China, Pria Asal Inggris Ditemukan Tewas

Ia sebelumnya hilang selama sepekan, motif belum diketahui.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2016