RI Sudah Ajukan Banding atas Hukuman Mati Rita Krisdianti

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha Nassir, mengungkapkan pihaknya dan kuasa hukum Rita Krisdianti – WNI yang dihukum mati di Malaysia karena membawa narkoba – telah mengajukan banding pada 1 Juni 2016.

Kemlu: 120 WNI di Ukraina Dipulangkan ke RI, 32 Orang Pilih Menetap

"Banding sudah kami ajukan tanggal 1 Juni. Sekarang sedang tunggu proses berikutnya," kata Arrmanatha, di Gedung Kemlu RI, Jakarta, Kamis, 9 Juni 2016.

Rita merupakan mantan TKW yang bekerja di Makau. Saat berada di Bandara Internasional Bayan Lepas, Penang, Malaysia, ditangkap otoritas bandara karena menemukan adanya empat kilogram paket narkoba.

Kemlu Berhasil Selamatkan Hak Finansial WNI di Luar Negeri Rp179 M

Pengadilan Malaysia lalu menyatakan Rita memiliki dan membawa obat-obatan terlarang tersebut ketika memasuki wilayah negaranya. Maka Rita pun dikenakan hukuman mati.

"Sebelum putusan, tim pengacara sudah persiapkan rencana jika 'kalah' dalam pengadilan," kata Arrmanatha.

Kemlu Jawab Tudingan Ade Armando soal Dugaan Pemerasan di Pandemi

Diplomat yang akrab dipanggil dengan sapaan Tata ini mengatakan memang ada peningkatan jumlah WNI yang dijatuhi hukuman mati di negara lain.

Namun, jumlah tersebut telah banyak menurun dalam tiga tahun terakhir ini atas upaya para perwakilan Indonesia. Masih ada 208 WNI yang terancam hukuman mati di seluruh dunia dimana sebagian besar adalah karena kasus pembunuhan dan narkoba.

"Strategi kita adalah dengan memberikan pendampingan hukum. Kita ikuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku disana, kita hormati hukum daerah setempat," ungkap Tata.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya