- Reuters
VIVA.co.id – Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kota Houston, Amerika Serikat, memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Gede Sukrantara (26) yang dibui di Kota Miami, negara bagian Florida, lantaran tersangkut kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Warga Negara Indonesia itu ditangkap Biro Penyelidik Federal atau FBI dan kepolisian setempat.
Komunikasi dan koordinasi juga terus dilakukan dengan pihak terkait. "Sesuai dengan prosedur yang berlaku [SOP], kita telah berkomunikasi langsung dengan otoritas setempat untuk meminta akses kekonsuleran untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum. KJRI juga telah berkoordinasi untuk memastikan agar bantuan hukum diberikan," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, di Jakarta, Rabu 25 Januari 2017.
Menurut Arrmanatha, berdasarkan informasi terakhir, proses investigasi masih terus berlangsung dan pihak berwenang masih menunggu proses ke tahap berikutnya. Seperti diketahui, Gede, seorang Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap pada Kamis pekan lalu oleh aparat keamanan di Miami.
Gede bekerja sebagai kru kapal pesiar MS Veendam milik Holland America Line (HAL). Ia ditangkap karena diduga terlibat kasus pencabulan terhadap seorang gadis di Negeri Paman Sam itu. yang masih berusia 15 tahun, di atas kapal berbendera Belanda tersebut.
Namun, Gede mengaku melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka dengan korban. Ayah korban, saat diwawancarai, menyatakan keinginannya untuk menuntut. Maka Gede ditangkap atas tuduhan pencabulan perempuan di bawah umur.
Gede bekerja di kapal pesiar sejak Agustus 2015, dan ini adalah keberangkatannya yang pertama keluar negeri. (ren)