Israel 'Rampok' Tanah Palestina, Solusi Dua Negara Pupus?

Permukiman Yahudi di Tepi Barat.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Undang-undang yang melegalkan pembangunan sekitar empat ribu rumah bagi Yahudi yang dibangun di atas tanah Palestina merupakan 'perampokan yang dilegalkan'.

5 Dalih yang Dipakai Israel untuk Tolak Two State Solution dengan Palestina

Peraturan yang disebut 'Regulation Bill' ini mengizinkan untuk mengusir warga Palestina dari Tepi Barat dan Yerusalem Timur. UU ini jelas melanggar hukum internasional serta melanggar Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 2334.

Tiga lembaga swadaya masyarakat Israel, Peace Now, Yesh Din, serta Asosiasi untuk Hak-hak Sipil di Israel, ditambah banyak warga Palestina, mengatakan prospek pembentukan solusi dua-negara (two-state solution) hampir pupus.

Wapres: Serangan Israel terhadap Rakyat Palestina Bukan Tindakan Bela Diri tapi Genosida

Selain itu, mereka berniat untuk mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan UU tersebut. Meski begitu, Jaksa Agung Israel, Avichai Mandelblit, mengatakan bahwa hal itu inkonstitusional dan ia tidak akan memperjuangkannya di Mahkamah Agung.

UU ini lolos melalui pemungutan suara (voting) dengan kemenangan 60-52 suara di Knesset (Parlemen Israel), di mana didominasi oleh partai koalisi sayap kanan milik Perdana Menteri, Benjamin Netanyahu.

Kedubes Palestina Kutuk Pengusiran Warga di Sheikh Jarrah oleh Israel

Profesor hukum internasional dari Universitas Ibrani di Yerusalem, Yuval Shany mengatakan, Israel telah melanggar bermacam-macam hukum.

"Mereka sudah melanggar hak-hak dasar, mengganggu hak milik dan diskriminatif, karena terbukti mengatur pengalihan lahan dari Palestina untuk Yahudi," katanya, seperti dikutip situs Aljazeera, Rabu, 8 Februari 2017.

Sebelumnya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan, ia ingin seluruh kedutaan besar asing, atau kedubes di Tel Aviv, pindah ke Yerusalem.

"Posisi kami selalu dan akan selalu bahwa Kedutaan Besar Amerika Serikat, harus berada di sini, di Yerusalem. Itu, karena Yerusalem adalah ibu kota Negara Israel," kata Netanyahu.

Tak hanya Kedubes AS, Netanyahu juga menginginkan, agar relokasi semua kedutaan asing secepatnya dilakukan.

"Ini langkah yang tepat. Tidak hanya untuk Kedubes AS, tetapi semua kedutaan harus ada di sini. Saya percaya bahwa dari waktu ke waktu, sebagian besar dari mereka pasti akan datang ke Yerusalem," klaim Netanyahu. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya