Google Didenda Rp37 Triliun

Suasana kantor Google di Paris, Prancis.
Sumber :
  • REUTERS/Jacques Brinon/Pool

VIVA.co.id –  Google didenda 2,42 miliar Euro atau $US2,7 miliar atau setara hampir Rp37 triliun oleh Komisi Uni Eropa. Denda itu dijatuhkan karena Google dianggap melakukan abuse of power dalam mempromosikan harga barang dari web tertentu saja di pencarian teratas situs belanja online.

Siap-siap, Berselancar di Mesin Pencari Google Tidak Gratis

Denda juga dijatuhkan dengan anggapan bahwa Google telah melakukan distorsi pasar. Komisi Uni Eropa menyatakan bahwa mereka sudah menyelidiki Google sejak tahun 2010. Google dikeluhkan oleh sejumlah perusahaan teknologi lainnya yang merupakan rival raksasa perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu.

"Yang dilakukan Google ini melanggar aturan antitrust Uni Eropa," kata Koisioner Uni Eropa Margrethe Vestager sebagaimana dilansir BBC, Selasa 27 Juni 2017.

Syarat dan Ketentuan Dapat Uang dari YouTube Shorts, Enggak Gampang

Uni Eropa juga meminta Google segera menghentikan praktik tersebut selambat-lambatnya 90 hari. Apabila tidak dihentikan, maka Google akan didenda lebih besar.

Sementara Google sebelumnya menyatakan bahwa Amazon dan eBay adalah dua situs belanja online yang paling diminati dan menyerap konsumsi warganet. Pihak Google mengatakan bahwa mereka hanya memberikan kemudahan dan kecepatan berbelanja.

TikTok Laporkan Sudah Take Down 10,8 Juta Hoaks terkait Pemilu 2024, Menurut Menkominfo

"Saat belanja online maka yang perlu adalah belanja barang bagus dalam waktu cepat," kata Juru Bicara Google.

Logo Google.

Google Plans to Charge for AI-powered Search Engine

Google plans to introduce an artificial intelligence (AI)-powered search engine feature named Search Generative Experience (SGE) with a charge.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024