ASEAN Sukses Redakan Ketegangan Meski Dicap Lamban

Presiden Joko Widodo bersama sesama pemimpin kawasan Asia Tenggara dalam KTT ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, beberapa waktu silam.
Sumber :
  • Cahyo/ Brio Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

VIVA.co.id – Upaya Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara atau ASEAN mengutamakan dialog dan kerja sama melalui prinsip dalam Treaty Amity and Cooperation atau TAC diklaim berhasil menciptakan stabilitas di Kawasan Asia Tenggara.

Tantangan Indonesia Sebagai Ketua ASEAN 2023

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan LIPI, Dewi Fortuna Anwar, dalam simposium 50 tahun ASEAN. Menurutnya, TAC di ASEAN telah mampu menciptakan perdamaian dan kemajuan besar di Asia Tenggara.

"Beberapa pihak mungkin beranggapan ASEAN berjalan lamban dalam menyelesaikan masalah mendasar. Namun kehadiran ASEAN mampu menekan eskalasi konflik ke taraf yang lebih serius," kata Dewi di Gedung Kemlu, Jakarta Pusat, Jumat 14 Juli 2017.

Tantangan ASEAN di Usia ke-55 Tahun

Prinsip-prinsip TAC yaitu perjanjian persahabatan dan kerja sama menyelesaikan masalah antara negara anggota ASEAN. TAC dianggap menyumbang dalam kesuksesan realisasi ASEAN yang damai. Prinsip ini antara lain mengutamakan penyelesaian masalah secara damai serta menolak penggunaan ancaman atau kekerasan.

"Meski belum berjalan optimal namun TAC minimal mampu menekan ketegangan di internal ASEAN agar tidak terjadi konflik serius," ujar Dewi.

Myanmar Bebaskan Ratusan Tahanan Politik

Dia pun berharap pada usia emas ASEAN tahun ini, prinsip TAC dapat semakin efektif untuk menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan.

TAC atau Perjanjian Kerja sama dan Persahabatan disepakati pada tahun 1976 yang memiliki 6 prinsip dasar dalam perwujudan perdamaian ASEAN meliputi saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan dan identitas nasional semua bangsa, hak setiap negara untuk memimpin keberadaan nasionalnya bebas dari gangguan, subversi atau pemaksaan eksternal.

Selain itu, dimuat pula soal tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri satu sama lain, penyelesaian perbedaan atau perselisihan secara damai dan penolakan ancaman atau penggunaan kekerasan. (ren)

Laporan : Binteri Afsari

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya