Angkat Kandungan Pasien, Dokter Ini Didenda Rp100 Juta

Foto ilustrasi tindakan operasi.
Sumber :
  • Pixabay/pexels

VIVA – Seorang dokter kandungan yang mengambil ovarium pasien wanita tanpa izin dijatuhkan denda sebesar 10 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp100 juta. Akibat hal itu, Singapore Medical Council (SMC) juga menjatuhkan sanksi skorsing selama delapan bulan.

img_title Kemenkes Usut Dugaan Malpraktik di RS Muhammadiyah Medan, Siapkan Investigasi hingga Sanksi Berjenjang

Dr. Jen Shek Wei divonis bersalah oleh Court of Three Judges. Para hakim menilai Dr. Jen ceroboh dalam memperlakukan pasien. Selain menjatuhkan vonis bersalah, hakim juga memerintahkan Dr. Jen untuk menanggung biaya hukum sidang. Ia juga dikecam keras oleh dewan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dr Jen yang berusia 62 tahun, mengangkat indung telur bagian kiri pasien tersebut selama operasi yang dilakukan pada Agustus 2010. Pasien mengklaim bahwa dia menandatangani sebuah formulir persetujuan kosong untuk operasi tersebut.

img_title Heboh! Dugaan Malpraktik Operasi Angkat Rahim Tanpa Biopsi Gegerkan Medan, Kemenkes Respons Singkat

Tulisan "open left oophorectomy", yang berarti pemindahan ovarium kiri, terisi setelah pasien menandatangani formulir.  Diberitakan Channel News Asia, pasien juga mengaku tak tahu apa arti istilah tersebut.

Pasien berusia 34 tahun itu mengira bahwa semua massa di indung telurnya telah dikeluarkan. Delapan bulan kemudian, ia baru menyadari ovarium sebelah kirinya hilang dan mengaku terkejut dengan kondisi itu. Kasus itu ketahuan setelah ia berkonsultasi dengan dokter lain tentang kehamilan. Dia kemudian mengalami keguguran.

img_title Diduga Malpraktik Sunat Anak hingga Buat Kemaluan Terpotong, Bidan di Pelalawan Jadi Tersangka

Dr Jen dinyatakan bersalah atas dua tuduhan kesalahan profesional dalam penyelidikan pengadilan disipliner yang diadakan tahun lalu. Yakni menyarankan pasien untuk mengoperasi tanpa evaluasi yang benar dan dia mengangkat ovarium kiri tanpa mendapat persetujuan.

Penyelidikan juga menemukan bahwa operasi seharusnya tidak perlu dilakukan sama sekali. Catatan medis juga menunjukkan Dr Jen tidak jelas dan tampak acuh tak acuh terhadap kesejahteraan pasien. (hd)

Kepala Dinas Kesehatan Sleman Cahya Purnama

Dinkes Sleman Respons Dugaan Malpraktik di RSUD Prambanan yang Tewaskan Bocah 3 Tahun

Dinkes Sleman menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses hukum terkait dugaan tindak pidana medis yang menimpa seorang balita di RSUD Prambanan.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut