Sidang Tertutup

Rani Beberkan Tindakan Asusila Antasari

VIVAnews - Rani Juliani hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Sidang dengan terdakwa Antasari Azhar itu berlangsung tertutup.

Apakah Rani yang menghendaki sidang bersifat tertutup? "Justru di frame kita ini sidang terbuka, kita tak tahu tertutup," kata pengacara Rani, Jimmy Simanjuntak, Kamis, 5 November 2009, yang berharap dengan sidang terbuka kliennya tak dikejar-kejar media lagi.

Pada persidangan Selasa lalu, Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro, mengatakan, sidang bersifat tertutup karena substansi kesaksian Rani menyangkut masalah kesusilaan. Hakim tak ingin kesaksian Rani menjadi sorotan media.

Rani akan memberikan keterangan di antaranya mengenai pertemuannya dengan Antasari di Hotel Gran Mahakam. Dalam dakwaan jaksa, Antasari disebut telah melakukan tindakan tak senonoh kepada Rani. (Baca: Dakwaan Jaksa Telanjangi Antasari)

Sesuai dakwaan jaksa, motif pembunuhan Nasrudin diduga cinta segitiga antara korban, Rani, dan Antasari. Nasrudin dididuga memergoki Rani berselingkuh dengan Antasari. Nasrudin kemudian mengancam akan membuka aib itu ke publik. Ancaman inilah yang diduga membuat Antasari gelap mata dan membunuh Nasrudin.

Sembilan tersangka terseret dalam kasus ini. Mereka di antaranya Antasari Azhar, pengusaha Sigid Haryo Wibisono, dan mantan Kapolres Jakarta Selatan, Williardi Wizar.

Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia tewas 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.

Belum Resmi Jadi Suami-Istri, Rizky Febian dan Mahalini Jalani 2 Prosesi Adat Hari Ini
Pengambilan Sumpah Advokat (Ilustrasi).

Juniver Girsang Imbau Para Advokat Bersatu Pasca Putusan MK, Ini Alasannya

Kata Juniver Girsang, perbedaan pilihan dan dukungan politik yang selama ini menimbulkan riak-riak sesama rekan advokat jadi tak nyaman mesti diakhiri.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024