Ratusan Orang Tertipu Apartemen Fiktif di Ciputat

Para pelaku penipuan berkedok apartemen fiktif di kawasan Ciputat.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon.

VIVAnews - Penipuan berkedok apartemen fiktif di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, yang dipasarkan PT MMS terbongkar. Dalam kasus ini, kerugian mencapai Rp30 miliar.

Polisi Ungkap Mahasiswa STIP Jakarta Dianiaya hingga Tewas Bukan saat Kegiatan Resmi

Beberapa pelaku diciduk dalam kasus penipuan ini. Mereka adalah AS berperan jadi direktur utama PT MMS periode 2016-2017 merangkap sebagai tenaga pemasaran apartemen serta yang bertanda tangan di dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Kemudian ada KR jadi direktur utama PT MMS periode 2017-2019, dan PJ jadi pengendali tersangka AS dan KR dalam melaksanakan kegiatan pembangunan apartemen serta penerimaan uang pembayaran. Pelaku menawarkan unit apartemen yang dijual lewat brosur dengan iming-iming memberi bonus besar.

Jasad Dalam Koper Ditemukan di Bali, Wanita Michat Asal Bogor Dibunuh Pelanggan

"Sehingga korban tertarik untuk membeli dan membayar uang muka. Beberapa korban telah membayar lunas," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Kamis 22 Agustus 2019.

Iming-iming bonus semisal mobil, motor, voucher logam mulia hingga paket pembelian apartemen murah. Alhasil banyak yang tertipu dan jadi korban.

Kata-kata Terakhir Rini Sebelum Tewas Dibunuh Lalu Mayatnya Dimasukkan dalam Koper

PT MMS didirikan pada 2016, setelah didirikan tersangka membuat brosur pemasaran Ciputat Resort Apartment, dengan harga termurah unitnya Rp150 juta. Total keseluruhan dari jumlah konsumen sebanyak 455 orang dengan nilai kurang lebih Rp30 miliar.

Penyerahan unit dijanjikan tahun ini, tapi di lokasi tak ada pembangunan. Padahal para korban sudah membayar, bahkan tak sedikit yang sudah lunas.

Alhasil, para korban menagih janji serta meminta pengembalian uang. Tapi, saat mendatangi kantor pemasaran PT MMS sudah dalam keadaan kosong dan tidak ada kegiatan.

Belakangan diketahui PT MMS tak pernah mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan. Padahal, PT tersebut telah memasarkan apartemen kepada konsumen.

Sejumlah barang bukti disita, semisal kuitansi dan bukti transfer pembayaran uang muka serta angsuran dari para korban, brosur Apartemen Ciputat Resort, maket atau miniatur apartemen, dan banner pemasaran. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

Para pelaku penjualan apartemen fiktif ini usut punya usut ternyata masih berhubungan keluarga. AS merupakan menantu PJ, sedangkan KR merupakan adik ipar PJ.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur Siregar menambahkan, salah satu tersangka pernah bekerja di perusahaan bidang properti. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pembangunan apartemen, tapi pembangunannya mangkrak.

"Awalnya tersangka PJ sudah bekerja di bidang properti dengan memiliki PT P. Perusahaan bergerak di bidang properti atau apartemen dan sedang membangun apartemen di daerah BSD, Tangerang Selatan. Namun, pembangunannya mangkrak," Gafur menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya