Keponakan Ikut Membunuh Mengaku Tak Tahan Lihat Aulia Kesuma Dimaki

Aulia Kesuma, tersangka otak pembunuhan suami dan anak tirinya
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Aulia Kesuma (35 tahun), istri muda yang jadi otak pembunuhan berencana terhadap suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M. Adi Pradana alias Dana (23) membeberkan alasan mengajak Giovani Kelvin (25) dalam aksinya.

Nikita Mirzani Pede Vadel Badjideh Jadi Tersangka

Menurut polisi Kelvin merupakan keponakan Aulia yang sudah dianggap seperti anaknya sendiri. Dalam pengakuannya, Aulia menyebut Kelvin kesal melihat Aulia yang sudah seperti ibunya itu dimaki terus oleh Edi.

"Seperti itu, makanya Kelvin berkata 'ya udahlah bunda aku ikut'," ujar Aulia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 3 September 2019.

Diduga Terkait Kasus Narkoba, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Polisi

Kelvin pun bersedia diminta membantu menghabisi nyawa Dana yang merupakan anak tiri Aulia. Mengingat Kelvin akrab dengan Dana. Alhasil, Kelvin membantu dengan cara membuat Dana mabuk. Kemudian Kelvin juga membantu membakar dua jasad korban.

"Kalau memang tugasku melumpuhkan Dana karena kan enggak ada yang bisa akrab, karena kalau Kelvin sama Dana kan akrab," kata dia lagi.

Kedekatan Raline Shah dan Choi Siwon Bikin Baper, Kenalkan Anggota Super Junior ke Ibunda Tercinta

Dalam kasus ini, AK dan keponakannya, KV, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengembangan kasus ini, polisi juga telah menangkap dua dari empat pembunuh bayaran yang disewa AK untuk menghabisi suami dan anak tiri Aulia.

Mereka adalah Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid yang ditangkap di Lampung pada Selasa 27 Agustus 2019. Belakangan, mulai terungkap motif pembunuhan yang digagas oleh Aulia. 

Selain terlilit utang, motif pembunuhan ditengarai lantaran Aulia hendak menguasai harta sang suami. Istri kedua Edi itu menjanjikan uang kepada para eksekutor sebesar Rp500 juta agar bisa menghabisi nyawa suami dan anak tirinya. (ren)
 

Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Yos Johan Utama

Pakar Hukum Undip Serukan Pengkajian Ulang Perkara Korban Makelar Kasus Mardani Maming

Sejumlah guru besar dan akademisi mencatat ada banyak sekali kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam memutus perkara Mardani H Maming.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024