Mahasiswa Rampok Rp16 Miliar dari Bank BUMN

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka pembobol sebuah bank BUMN di Palembang. Atas perbuatannya, keduanya membuat pihak bank merugi hingga Rp 16 miliar.

img_title Ungkap Hasil Pemeriksaan Kematian Winda Lorenza, Kompolnas Pastikan Tak Ada Luka Akibat Kekerasan

"Total kerugian dari bank BUMN yang ada di Palembang sendiri cukup besar, kurang-lebih Rp 16 miliar dari total kerugian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua pelaku berinisial YA (24) dan RF (23). Adapun salah seorang pelaku yakni YA masih berstatus mahasiswa. Keduanya ditangkap beberapa hari lalu di Palembang, Sumatera Selatan.

img_title Layanan ETLE Satu Atap di Samsat Polda Metro Permudah Masyarakat Konfirmasi Pelanggaran hingga Buka Blokir Kendaraaan

"Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku membeli beberapa properti, antara lain sebuah mobil, kemudian laptop, jam tangan, dan alat komunikasi," katanya.

Sementara itu, Kepala Unit I Ditsiber Bareskrim Polri, Komisaris Polisi Ronald Sipayung menjelaskan, kedua tersangka melakukan transaksi dengan bank lewat akun e-commerce yang mereka punya. Para tersangka melakukan pembelian, namun transaksi itu tidak mengurangi saldo mereka.

img_title KPK Usut Dugaan Proyek di Kabupaten Bekasi Diatur oleh Anggota Polri Yayat Sudrajat

"Modusnya adalah proses transaksi tersebut berhasil, tetapi saldo pelaku tidak berkurang. Yang berkurang malah saldo dari rekening bank pemerintah sebagai virtual account yang bekerja sama dengan aplikasi e-commerce tersebut," ujarnya.

Tak hanya berhasil lolos dari pembayaran saat pembelian, tersangka juga membuat saldo bank berkurang meski transaksi dinyatakan gagal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi seolah-olah transaksi tersebut gagal, tapi di rekening virtual account terjadi kewajiban pembayaran yang dilakukan," ujarnya.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah mobil, handphone, dan perhiasan yang dibeli menggunakan hasil pembobolan bank. Para tersangka dijerat Undang-Undang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar. [mus]

Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin

Polda Papua Catat 25 Warga Sipil dan 4 Personel TNI-Polri Tewas Akibat Ulah KKB

Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin mencatat 29 orang meninggal akibat gangguan KKB di Provinsi Papua Pegunungan periode bulan Januari-September 2026.

img_title
VIVA.co.id
24 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut