Polisi Bongkar Penyelundupan Ratusan Bal Pakaian Bekas dari Tiongkok

Penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan tekstil.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan tekstil, pakaian bekas dan sepatu ilegal senilai Rp9 miliar ke Tanah Air.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Barang-barang berbagai merek ini berasal dari Tiongkok. Barang diselundupkan dari Malaysia memakai jalur air lewat Pelabuhan Pasir Gudang Johor. Selanjutnya, barang dikirim ke Pelabuhan Kuching Serawak. Kemudian barang dibawa pakai truk ke perbatasan wilayah Indonesia melalui jalur darat ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat.

"Diangkut menggunakan truk fuso dari Pontianak melalui Pelabuhan Dwikora. Dikirim menggunakan kapal angkut Fajar Bahari dan masuk ke Pelabuhan Tegar Marunda Center Kabupaten Bekasi," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Edy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2019.

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 5 Orang Tersangka

Dalam pengungkapan kasus ini, beberapa pelaku diciduk. Mereka yaitu PL (63) dan H (30) yang telah beroperasi selama delapan tahun, AD (33) beroperasi selama dua tahun, EK (44) beroperasi selama lima tahun, NS (47) beroperasi selama tujuh tahun dan TKD (45) yang telah beroperasi paling lama yakni 10 tahun.

Keenamnya diciduk pada tiga lokasi yang berbeda. Lokasi pertama di Pelabuhan Tegar Marunda Center Terminal, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua, di Jalan Dahlia, Kramat, Senen, Jakarta Pusat dan yang terkhir yaitu di Gudang Rukan Permata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

"438 Gulungan tekstil (bahan kain), 259 koli balpress berisi pakaian baru, pakaian bekas dan tas bekas, 5.668 koli sepatu berbagai merek kurang lebih 120 ribu pasang sepatu kita sita," ujar Edy.

Atas perbuatan itu, keenam pelaku dikenakan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 104, Pasal 106, Pasal 111, Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Kemudian dikenakan Pasal 62 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

"Kalau dihitung potensi kerugian negara untuk tekstil, balpress serta sepatu berbagai merek kurang lebih Rp4,9 miliar hampir Rp5 miliar," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya