Terkuak, Barang Sitaan dari Dosen IPB Bukan Molotov Tapi Bom Ikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Fakta baru terkuak dari kasus yang membelit dosen Institut Pertanian Bogor, Abdul Basith. Ternyata bom yang disita di kediamannya di Bogor, Jawa Barat adalah bom ikan.

Polisi di Surabaya Ditahan, Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD sampai SMP

Hal ini terungkap setelah hasil pemeriksaan terhadap barang bukti keluar atau rampung. Di mana diketahui ada puluhan bom yang disita polisi sebagai barang bukti. Barang bukti ada di Polda Metro Jaya.

"Bukan bom molotov ya, itu bom ikan yang di dalamnya ada paku," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 3 Oktober 2019.

Mantan Teroris Poso Dukung Penuntasan Masalah Terorisme di Sulawesi Tengah

Abdul dan sembilan tersangka lain ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Polisi hingga kini masih mendalami keterangan masing-masing tersangka. Hal itu untuk mengungkap sosok lain dibalik mereka. 

Nantinya keterangan para tersangka akan dimasukan ke berkas mereka untuk kemudian penyidik menyusun berkas kasus agar bisa segera diserahkan ke pihak Kejaksaan. Sehingga kasus ini bisa segera masuk ke persidangan. 

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

"Sudah kita lakukan penanganan dan akan segera kita sidik dan kita selesaikan dan kirim ke kejaksaan," kata dia lagi.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Abdul Basith sebagai tersangka karena diduga merencanakan demo rusuh dengan menyiapkan bahan-bahan peledak. Dia ditangkap di Tangerang bersama sejumlah orang oleh tim Polda Metro Jaya dan Densus 88 sekitar Sabtu dini hari, 28 September 2019.

Mereka, oleh polisi, dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya