4 Pengedar Kampung Ambon Dicokok

Kampung Ambon
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pengedar jaringan sekitar perkampungan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat kembali dicokok polisi. Sekiranya, ada empat orang yang dicokok.

Aksi Emak-Emak Gerebek Sarang Narkoba Jadi Teguran Keras Bagi Polri

Mereka adalah YG (20) ANJ (25) AM (29) AJ (32). Usut punya usut, semua bermula dari laporan warga soal peredaran narkoba di sekitaran wilayah depan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng. Dari informasi ini, kemudian dicokoklah YG.

"Dari penangkapan ke empat pelaku ini merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan perkampungan komplek ambon," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 30 Oktober 2019.

Heboh Blok G Pasar Tanah Abang Disebut Jadi Sarang Narkoba, Polisi Temukan Diduga Bong

Diduga kuat mereka adalah sindikat internasional. YG pun nyanyi dan menyebut kalau barang haram ini didapat dari ANJ. Setelah dapat informasi ini, lantas polisi bergerak cepat menciduk ANJ, AM, serta AJ. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz menambahkan empat orang pelaku dikendalikan oleh Warga Negara Malaysia.

"Kita masih terus kembangkan jaringan atasnya, dari hasil penangkapan ke empat pelaku tersebut didapat saat ini berubah pola dimana yang biasa jadi basis peredaran yaitu dikampung ambon sekarang sudah berpindah ke kampung-kampung sekitar komplek Ambon dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal saja melainkan dari internasional sudah mulai masuk," kata dia.

Polisi Bakal Sisir Kawasan Bongkaran Buntut Blok G Tanah Abang Diduga jadi Sarang Narkoba

Keempatnya mulai terjun ke bisnis haram ini sejak tahun 2018. Salah satu tersangka, yaitu AJ merupakan residivis atas kasus yang sama. Total keseluruhan barang bukti yang disita antaranya 7 bungkus plastik klip sabu seberat 442 gram (setengah kilo), 190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, satu buah timbangan elektrik, dan 5 unit handpone.

"Para tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika," kata dia lagi.

Gempur Sarang Narkoba, Polda Sumut tangkap 10 pria dan 1 wanita.(istimewa/VIVA)

Sarang Narkoba di Deli Serdang Digempur Polisi, 10 Pria dan 1 Wanita Ditangkap

Tim Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut, melakukan gempur sarang narkoba di Kampung Flamboyan Sunggal dan Desa Pompa Binjai, Deliserdang

img_title
VIVA.co.id
25 Januari 2024