Polisi Temukan Pola Beli dan Pakai Narkoba di Kampung Ambon Berubah

Tersangka pengedar narkoba di sekitar kampung Ambon.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz mengatakan, pria berinisial SS adalah sosok yang mengendalikan empat orang pengedar narkoba di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat yang ditangkap lebih dulu pada 24 dan 28 Oktober 2019.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Dari tangan SS yang dicokok pada Rabu 30 Oktober 2019 lalu di parkiran sebuah mal di Jakarta Barat, polisi menyita 24 paket sabu dengan berat 23,109 gram. Polisi menyayangkan pihak keamanan mal yang dinilai tak maksimal melakukan penjagaan ketat kepada pengunjung yang datang. Buktinya, SS bisa leluasa memberi barang kepada empat tersangka lain yaitu, YG, ANJ, AM, serta AJ. Beruntung polisi mengendus dan bisa menggagalkannya.

"Di sini kami sangat miris bahwa pengamanan di mal tidak maksimal, karena seharusnya untuk parkir mobil yang lebih dari 24 jam harus ada kecurigaan dari security setempat," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 31 Oktober 2019.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Lebih lanjut, Erick menjelaskan, saat ini pola peredaran narkoba di Kampung Ambon sudah berbeda atau tidak lagi memakai pola lama. Jika sebelumnya pembeli bisa memakai barang haram itu di sana, kini tidak lagi. Bukan hanya itu, pola membeli di sana pun berbeda karena para kurir di sana tak lagi memegang barang. Mereka hanya menerima pembayaran dan kemudian sabu itu diambil di salah satu warung di Kampung Ambon.

"Nah karena di Kampung Ambon sudah tidak bisa seperti itu, mereka mainnya di pinggiran dekat kampung Ambon. Ada bedeng-bedeng juga di sana. Jadi dia terima uang, nanti si pengedar ini bilang, barangnya ambil di warung itu ya. Mereka sudah pintar ketika kita tangkap tidak ada barang buktinya. Pemilik warung juga nantinya mengaku tidak tahu," katanya.

Oknum Polisi yang Diamankan Usai Pesta Narkoba di Depok Ternyata Kakak Adik

Dia mengatakan, mereka dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkoba di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Ibu Kota. Namun, tidak dirinci oleh Erick. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan yang bersangkutan terkait hal ini. Meski begitu, ternyata masih ada lagi pengendali mereka yang ada di Malaysia.

Rencananya, Polres Metro Jakarta Barat bakal koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk menangkap pelaku yang sudah mengirim sabu ke Indonesia. "Kita masih selidiki bandar ini, kita juga bakal kooridmasi dengan kepolisian Malaysia," katanya.

Sementara itu untuk lima pelaku yang dicokok dikenakan Pasal 114 dan 112 KUHP tentang penyalagunaan narkoba, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, empat orang pengedar narkoba jaringan Kampung Ambon dicokok polisi. Mereka adalah YG (20) ANJ (25) AM (29) AJ (32). Bermula dari laporan warga soal peredaran narkoba, di sekitar wilayah depan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng. Dari informasi ini, kemudian polisi mencokok YG.

"Dari penangkapan keempat pelaku ini merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan perkampungan kompleks ambon," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 30 Oktober 2019.

Mereka diduga adalah sindikat internasional. YG pun menyebutkan, barang haram ini didapat dari ANJ. Setelah dapat informasi ini, lantas polisi bergerak cepat menciduk ANJ, AM, serta AJ.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz menambahkan, empat orang pelaku dikendalikan oleh Warga Negara Malaysia. Setelah menangkap empat orang ini pada 24 dan 28 Oktober 2019, polisi kemudian mencokok tersangka lain berinisial SS. Yang bersangkutan ditangkap, Rabu, 30 Oktober 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya